MEDAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumatera Utara menargetkan pembentukan enam desa antikorupsi pada 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane, mengatakan program tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Sumut untuk memperkuat integritas di tingkat desa melalui pendekatan pencegahan korupsi.
"Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk," kata Parlindungan, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, pada 2023 Sumatera Utara baru memiliki satu desa antikorupsi, yakni Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara yang kemudian ditetapkan sebagai desa percontohan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi empat desa pada 2025 setelah mendapat pengakuan dari KPK RI.
Empat desa itu masing-masing berada di Kabupaten Labuhanbatu, Deli Serdang, Tapanuli Selatan, dan Labuhanbatu Utara.
Parlindungan menyebut, program desa antikorupsi merupakan inisiatif KPK untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Program ini menitikberatkan pada lima aspek utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Menurut dia, syarat untuk menjadi desa antikorupsi tidak sederhana karena harus melalui penilaian ketat dari KPK, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum di daerah.
"Penilaiannya cukup ketat, termasuk harus ada dukungan dari aparat penegak hukum setempat," ujarnya.