8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA –Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan pesan penting kepada Menteri Hukum dan HAM saat ini, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja yang diadakan dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (4/11/2024). Salah satu poin utama dari pesan Yasonna adalah mengenai perlunya menghentikan praktik pembahasan RUU secara kilat atau “kejar tayang” yang seringkali dititipkan oleh pemerintah kepada DPR.
Yasonna menekankan bahwa pembahasan RUU yang terburu-buru berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan. “Pak Menteri, ini adalah mantan ketua Baleg. Kita sering membahas undang-undang bersama, dan ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih mendalam. Tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” ujarnya. Pesan ini mencerminkan keprihatinan Yasonna tentang kualitas legislasi yang dihasilkan jika proses pembahasannya dilakukan secara terburu-buru.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga meminta agar Kementerian Hukum memberikan perhatian yang sama kepada RUU Hukum Perdata dan RUU Hukum Pidana. Menurutnya, kedua RUU tersebut sangat penting untuk dibahas secara serius, terutama terkait dengan hukum acara di masing-masing bidang. “Maka soal hukum acara, baik perdata, maupun pidana perlu menjadi perhatian kita secara serius,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Yasonna, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tidak ada upaya dari pemerintah untuk menitipkan pembahasan RUU kepada DPR agar bisa disahkan dengan cepat. “Sekarang saya berada di posisi pemerintah, kami tidak ada yang titip menitip soal itu,” katanya kepada wartawan usai rapat.
Rapat ini merupakan pertemuan perdana Supratman sebagai Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi XIII DPR RI. Diharapkan, dengan adanya diskusi ini, kedepannya proses legislasi dapat dilakukan dengan lebih baik, lebih transparan, dan lebih memperhatikan masukan dari berbagai pihak.
Dengan demikian, peringatan Yasonna mengenai pentingnya proses pembahasan yang cermat menjadi catatan penting bagi Kementerian Hukum di bawah kepemimpinan Supratman. Komisi XIII pun diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap RUU yang dibahas memenuhi standar kualitas dan relevansi yang diharapkan oleh masyarakat.
Kehadiran mantan Menteri Hukum dalam rapat ini menambah bobot diskusi dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi langkah-langkah strategis dalam pengembangan hukum di Indonesia ke depan.
(N/014)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA