Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan pada tahun 2026.
Nilai anggaran yang disiapkan mencapai Rp10,48 miliar atau meningkat dua kali lipat dibandingkan rencana proyek serupa yang sempat dibatalkan pada tahun sebelumnya.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga:
Paket pekerjaan itu terdaftar dengan kode RUP 66841851 dan berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Dalam dokumen SiRUP disebutkan proyek tersebut bernama "Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan" dengan total pagu anggaran sebesar Rp10.489.160.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2026.
Rencana rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan sebenarnya bukan kali pertama dianggarkan.
Pada tahun 2025, Pemkot Medan juga menyiapkan dana hampir Rp5 miliar untuk proyek serupa. Namun, proses tender akhirnya dibatalkan.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Medan, pembatalan dilakukan karena keterlambatan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Saat itu, proyek rehabilitasi gedung tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp4,99 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4,95 miliar.
Penganggaran rehabilitasi gedung kepolisian menggunakan APBD Kota Medan sempat menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menilai penggunaan anggaran daerah untuk fasilitas kepolisian perlu dipertimbangkan kembali agar lebih berpihak pada kebutuhan langsung masyarakat.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas sebelumnya menegaskan bahwa setiap program yang dianggarkan pemerintah daerah harus memiliki manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Menurut Rico, seluruh proses penganggaran telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan menjadi bagian dari program prioritas pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa prioritas pembangunan Kota Medan tidak hanya berfokus pada satu sektor, melainkan mencakup berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, lingkungan hidup, hingga pelayanan publik lainnya.
Pemkot Medan hingga kini belum merinci bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan terhadap Gedung Satreskrim Polrestabes Medan maupun target penyelesaian proyek tersebut.
Namun dengan kembali munculnya anggaran bernilai lebih besar pada APBD 2026, proyek ini diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah dan manfaat yang akan dirasakan masyarakat.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.