BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Istana Buka Suara Soal Pelantikan Mayor Teddy Indra Wijaya Sebagai Seskab

BITVonline.com - Selasa, 22 Oktober 2024 08:45 WIB
51 view
Istana Buka Suara Soal Pelantikan Mayor Teddy Indra Wijaya Sebagai Seskab
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Istana Kepresidenan akhirnya memberikan penjelasan mengenai pelantikan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menarik perhatian publik karena posisi Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pelantikan tersebut tidak menyalahi ketentuan yang ada, mengingat Presiden memiliki kewenangan untuk melantik pejabat di bawahnya.

“Presiden bisa melantik semua pejabat di bawah beliau,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (22/10/2024). Pernyataan ini muncul setelah banyak pihak mempertanyakan keabsahan pelantikan Teddy, mengingat Sekretariat Kabinet telah dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Perpres tersebut, yang diteken Prabowo pada Senin (21/10), mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Dalam pasal 2, dinyatakan bahwa Sekretariat Kabinet (Setkab) dibubarkan dan tugas serta fungsinya diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga:

“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut. Hasan Nasbi menekankan bahwa dengan adanya peralihan ini, anggaran dan sumber daya manusia dari Setkab juga akan dialihkan ke Kemensetneg.

Dalam konteks ini, pelantikan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dinilai sah dan tidak melanggar aturan yang ada. Hasan juga menyatakan bahwa posisi Teddy di dalam struktur pemerintahan setara dengan jabatan Eselon II, sehingga tidak ada keharusan baginya untuk mundur dari TNI setelah dilantik.

Baca Juga:

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar kinerja pemerintah dalam menjalankan fungsi kesekretariatan. Dengan integrasi ini, diharapkan akan tercipta efisiensi yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya pemerintah, serta memudahkan koordinasi antar kementerian dalam menjalankan tugas mereka.

Sebelumnya, banyak kritik muncul terkait pembubaran Setkab dan pelantikan Teddy, dengan sejumlah kalangan mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini dan dampaknya terhadap struktur pemerintahan. Namun, dengan klarifikasi dari Istana, diharapkan polemik ini dapat mereda dan pemerintah dapat fokus pada program-program strategis ke depan.

Dalam konteks yang lebih luas, pelantikan ini mencerminkan upaya Presiden Prabowo untuk menyusun kabinet yang solid dan efektif, serta menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh negara saat ini. Penguatan fungsi kesekretariatan diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintah pusat.

Dengan demikian, pelantikan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab menjadi bagian dari reformasi struktural yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi pemerintah, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam membangun Indonesia ke depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik
Menteri PKP Maruarar Sirait Tegaskan: Tidak Ada Larangan Punya Lebih dari Satu Rumah
Facebook Segera Hadirkan Fitur Keamanan Passkey untuk Akses Akun Lebih Aman di Aplikasi Mobile
Ganjar Pranowo Wakili Keluarga Bung Karno dalam Haul Bung Karno ke-55 di Blitar
XLSMART Tingkatkan Konektivitas & Literasi Digital di Aceh Pasca Merger XL Axiata–Smartfren
Pemdes Hutagurgur Salurkan BLT Dana Desa Tahap I TA 2025 kepada 33 KPM: Harapan Sejahtera untuk Warga Kurang Mampu
komentar
beritaTerbaru