BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Klarifikasi Pembatalan Rencana Pengusutan Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 10:23 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Klarifikasi Pembatalan Rencana Pengusutan Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memberikan penjelasan terkait pembatalan rencana klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengenai laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi. Penjelasan ini disampaikan Ghufron saat ditemui di KP3B, Provinsi Banten, pada Kamis (5/9).

Ghufron menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi yang sempat direncanakan terhadap Kaesang. Menurut Ghufron, alasan utama mengapa KPK tidak melanjutkan rencana klarifikasi adalah karena Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Hal ini membuat Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK.

“Enggak ada pembatalan, karena gini pertimbangannya, gratifikasi itu sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati, gubernur. Kalau mereka menerima gratifikasi, maka mereka yang melapor ke KPK,” jelas Ghufron.

“Sedangkan yang Anda tanyakan tadi (soal Kaesang) itu bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut,” imbuhnya.

Menurut Ghufron, langkah KPK dalam kasus gratifikasi merujuk pada Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa KPK bersifat pasif dalam menerima laporan gratifikasi. Artinya, KPK tidak akan aktif mencari informasi tentang gratifikasi melainkan menunggu laporan dari pejabat negara yang diwajibkan untuk melaporkannya.

“Sifatnya KPK itu pasif, Anda pejabat ya lapor ke kami, kami yang menentukan. Kalau kemudian ditentukan dirampas negara ya dirampas, kalau diserahkan ya diserahkan ke Anda,” kata Ghufron, yang juga merupakan salah satu calon pimpinan KPK untuk periode 2024-2029.

Ghufron menegaskan bahwa dalam setiap proses pemeriksaan, KPK menunggu adanya laporan dari penyelenggara negara yang diduga menerima gratifikasi. “Ya kami sifatnya pasif menerima. Misalnya Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang melapor ke kami dan kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi,” tegasnya.

Sebelumnya, terdapat pernyataan dari Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut bahwa KPK akan mengklarifikasi Kaesang terkait dugaan penggunaan jet pribadi. Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, mereka mengungkapkan bahwa KPK tetap dapat melakukan klarifikasi karena adanya kemungkinan keterkaitan dengan penyelenggara negara. Kaesang Pangarep diketahui sebagai anak Presiden Joko Widodo dan adik dari mantan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa proses pengusutan kasus tersebut kini dialihkan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Dengan demikian, rencana klarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK tidak lagi dilanjutkan.

Keputusan untuk mengalihkan pengusutan ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai langkah selanjutnya oleh KPK dan bagaimana kasus ini akan ditangani ke depan. Publik dan berbagai pihak masih menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai keputusan ini dan dampaknya terhadap pengawasan gratifikasi di tingkat penyelenggara negara.(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru