BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

DPR Sepakati PKPU Berdasarkan Putusan MK: Ahmad Doli Sampaikan Apresiasi untuk Aksi Mahasiswa

BITVonline.com - Minggu, 25 Agustus 2024 08:20 WIB
DPR Sepakati PKPU Berdasarkan Putusan MK: Ahmad Doli Sampaikan Apresiasi untuk Aksi Mahasiswa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024), DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memenuhi janji kepada masyarakat dengan menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kini resmi disetujui dan akan dicantumkan sesuai dengan keputusan MK yang mengatur batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) serta ambang batas partai politik dalam mengusulkan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR, menegaskan komitmen legislatif untuk memenuhi harapan masyarakat. “Jadi, saya menegaskan kembali, kami sudah memenuhi janji kami. Tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia,” ujar Doli di sela-sela rapat di DPR. Keputusan ini diambil setelah proses panjang yang melibatkan berbagai fraksi dan tekanan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggelar aksi protes.

Putusan MK ini mencakup sejumlah aspek penting terkait penyelenggaraan Pilkada, antara lain penetapan batas usia calon kepala daerah dan kriteria ambang batas partai untuk mengajukan calon. Proses harmonisasi dan pengundangan selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa ini segera langsung diproses, ya untuk diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai,” tambah Doli.

Keputusan ini menandai pencapaian signifikan setelah sebelumnya seluruh fraksi, kecuali PDIP, menyepakati revisi UU Pilkada yang sempat mengabaikan putusan MK. Gelombang protes dari mahasiswa dan masyarakat luas kemudian mendorong revisi aturan tersebut agar sesuai dengan keputusan MK. Akibatnya, seluruh partai politik kini sepakat dengan putusan tersebut tanpa ada yang mengajukan protes.

Doli juga menyampaikan rasa terima kasih kepada mahasiswa yang telah berjuang untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan MK. “Kami juga dalam kesempatan ini tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa. Kami bangga sekali dengan apa yang sudah diperjuangkan oleh adik-adik,” ungkap Doli.

Sebelumnya, ketidakpastian mengenai penerapan putusan MK sempat memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan calon kepala daerah. Namun, dengan disepakatinya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan akan terwujud proses pemilihan kepala daerah yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, sekaligus sebagai bentuk respons positif terhadap aspirasi publik yang menuntut kepatuhan terhadap keputusan konstitusi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru