BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Jimly Desak KPU Terbitkan PKPU Sebelum 27 Agustus, Kalau Tidak Kaesang Bisa Maju

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 11:21 WIB
Jimly Desak KPU Terbitkan PKPU Sebelum 27 Agustus, Kalau Tidak Kaesang Bisa Maju
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024. Menurutnya, PKPU yang baru harus mengakomodasi Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.

Jimly menegaskan bahwa jika PKPU baru belum disahkan sebelum 27 Agustus 2024, maka PKPU yang berlaku adalah PKPU yang berlaku setelah putusan Mahkamah Agung (MA). Ini berarti Kaesang Pangarep, yang saat ini belum memenuhi syarat usia minimal 30 tahun, dapat memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah jika pendaftaran calon dilakukan sebelum PKPU baru terbit.

“Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru, berarti Kaesang memenuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat,” kata Jimly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:

Dalam Putusan MK 70, batas usia calon untuk maju sebagai Pemilihan Gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan KPU pada 22 September 2024. Hal ini membuat Kaesang, yang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Jawa Tengah jika PKPU baru belum diterbitkan.

Jimly mendorong KPU untuk segera mengesahkan PKPU persyaratan calon. Jika KPU tidak segera bertindak, maka putusan MA tentang batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun saat pelantikan yang akan diterapkan. Dalam hal ini, Kaesang, yang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, bisa mendaftar dalam Pilgub karena pelantikan calon dijadwalkan dimulai pada Februari 2025.

Baca Juga:

“(Saya) mendorong KPU berani tegas bertindak untuk menetapkan PKPU sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan MK,” ujar Jimly. Ia juga menambahkan bahwa konsultasi dengan MK dapat dilakukan sambil PKPU baru disahkan, mengingat materi konsultasi tidak mutlak harus diikuti dan kewajiban konsultasi sudah dilakukan dengan pengiriman surat resmi.

Jimly menekankan pentingnya kecepatan dalam proses ini. “Berhubungan keadaan mendesak, cepat saja PKPU-nya ditetapkan,” desaknya.

Sementara itu, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa PKPU terbaru akan disahkan sebelum tanggal pendaftaran calon yang dimulai pada 27 Agustus 2024. “KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, pada hari yang sama.

Afifuddin juga mengungkapkan bahwa jadwal konsultasi dengan Komisi II DPR akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dengan situasi yang semakin mendekati tanggal penting, semua pihak diharapkan dapat menindaklanjuti ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan adil bagi semua calon.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
Pesan Erick Thohir Jelang Laga Hidup Mati Lawan Korsel: Ayo Garuda Muda!
Waspada! Ini 5 Ciri Ponsel Anda Disadap Jarak Jauh oleh Hacker
Menteri P2MI Karding Klarifikasi Foto Bermain Domino Bersama Menhut dan Pengusaha Pembalak Liar
Kronologi Meninggalnya Encuy Preman Pensiun, Diduga Akhiri Hidup dengan Cara Tragis
Ibu Berjilbab Pink Simbol Gerakan 17+8 Ternyata Berkebutuhan Khusus, Ini Klarifikasi dari Keluarga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru