BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Kejagung Bicara soal Kasus CPO dan Airlangga Hartarto

BITVonline.com - Senin, 12 Agustus 2024 11:15 WIB
66 view
Kejagung Bicara soal Kasus CPO dan Airlangga Hartarto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar baru-baru ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan terkait latar belakang keputusan tersebut. Pada 24 Juli 2024, Airlangga diperiksa oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Pemeriksaan yang berlangsung hingga 13 jam tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Golkar melalui surat yang diteken pada 10 Agustus 2024. Pengunduran diri ini bersamaan dengan munculnya isu bahwa pemeriksaan terhadapnya mungkin akan dilanjutkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak dipengaruhi oleh politisasi atau tekanan politik, melainkan didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen pada prinsip penegakan hukum yang bersih dari kepentingan politik.

Meskipun Harli mengaku belum ada informasi resmi mengenai pemanggilan Airlangga, ia mengisyaratkan bahwa pemanggilan bisa saja terjadi jika dianggap perlu dalam proses penyidikan. Kasus ini bermula dari fenomena kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga yang diduga terkait dengan masalah ekspor CPO. Kejaksaan Agung telah menjerat beberapa tersangka, termasuk Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, bersama sejumlah pengusaha.

Baca Juga:

Indrasari diduga memberikan persetujuan ekspor CPO kepada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan Domestic Price Obligation (DPO) 20 persen, yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan sebelum dapat melakukan ekspor. Hal ini diduga menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga di pasaran. Tersangka lainnya, Lin Che Wei, seorang penasihat kebijakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lin Che Wei, yang merupakan bagian dari tim asistensi Airlangga Hartarto, terlibat dalam kasus ini sejak 2019. Meskipun ia sudah tidak lagi tergabung dalam tim asistensi pada akhir Maret 2022, keberadaannya dalam kasus ini menambah spekulasi mengenai hubungan antara Airlangga dan kasus korupsi CPO. Dalam persidangan, Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara dengan total kerugian negara yang terbukti mencapai hampir Rp3 triliun.

Baca Juga:

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas. Ketiga perusahaan ini dinilai menerima keuntungan dari kerugian negara yang dihitung mencapai Rp2,9 triliun. Sidang terhadap ketiga korporasi ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan spekulasi yang terus berkembang dan kasus yang semakin meluas, publik menunggu kepastian hukum lebih lanjut terkait posisi Airlangga Hartarto dan implikasinya terhadap Partai Golkar serta politik Indonesia secara umum

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
Studio Foto di Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
komentar
beritaTerbaru