300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
JAKARTA –Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar baru-baru ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan terkait latar belakang keputusan tersebut. Pada 24 Juli 2024, Airlangga diperiksa oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Pemeriksaan yang berlangsung hingga 13 jam tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Golkar melalui surat yang diteken pada 10 Agustus 2024. Pengunduran diri ini bersamaan dengan munculnya isu bahwa pemeriksaan terhadapnya mungkin akan dilanjutkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak dipengaruhi oleh politisasi atau tekanan politik, melainkan didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen pada prinsip penegakan hukum yang bersih dari kepentingan politik.
Meskipun Harli mengaku belum ada informasi resmi mengenai pemanggilan Airlangga, ia mengisyaratkan bahwa pemanggilan bisa saja terjadi jika dianggap perlu dalam proses penyidikan. Kasus ini bermula dari fenomena kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga yang diduga terkait dengan masalah ekspor CPO. Kejaksaan Agung telah menjerat beberapa tersangka, termasuk Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, bersama sejumlah pengusaha.
Indrasari diduga memberikan persetujuan ekspor CPO kepada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan Domestic Price Obligation (DPO) 20 persen, yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan sebelum dapat melakukan ekspor. Hal ini diduga menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga di pasaran. Tersangka lainnya, Lin Che Wei, seorang penasihat kebijakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lin Che Wei, yang merupakan bagian dari tim asistensi Airlangga Hartarto, terlibat dalam kasus ini sejak 2019. Meskipun ia sudah tidak lagi tergabung dalam tim asistensi pada akhir Maret 2022, keberadaannya dalam kasus ini menambah spekulasi mengenai hubungan antara Airlangga dan kasus korupsi CPO. Dalam persidangan, Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara dengan total kerugian negara yang terbukti mencapai hampir Rp3 triliun.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas. Ketiga perusahaan ini dinilai menerima keuntungan dari kerugian negara yang dihitung mencapai Rp2,9 triliun. Sidang terhadap ketiga korporasi ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan spekulasi yang terus berkembang dan kasus yang semakin meluas, publik menunggu kepastian hukum lebih lanjut terkait posisi Airlangga Hartarto dan implikasinya terhadap Partai Golkar serta politik Indonesia secara umum
(N/014)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL