BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

MK Menolak Gugatan Paslon 03, Mahfud: Selamat Bertugas Pak Prabowo dan Mas Gibran

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 10:02 WIB
66 view
MK Menolak Gugatan Paslon 03, Mahfud: Selamat Bertugas Pak Prabowo dan Mas Gibran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam sidang yang digelar hari ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK menyatakan menolak permohonan tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.

Keputusan MK ini menjadi titik akhir dari serangkaian proses hukum terkait sengketa Pilpres 2024 yang telah ditempuh oleh pihak-pihak terkait. Mahfud Md, salah satu pihak yang terlibat dalam gugatan ini, mengucapkan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:

Dalam jumpa pers di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Mahfud menyatakan, “Mas Ganjar dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan ya menerima keputusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik.”

Mahfud menekankan bahwa putusan MK merupakan upaya hukum terakhir yang telah ditempuh oleh pihaknya, sehingga mereka akan sportif menghormati keputusan tersebut. “Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini,” tambahnya.

Baca Juga:

Dalam proses persidangan, MK juga mengungkapkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Beberapa dalil yang diajukan, seperti politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, intervensi Presiden Joko Widodo, dan pelanggaran prosedur oleh KPU, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah ditolak oleh MK.

Keputusan MK ini menjadi penutup dari serangkaian gugatan terkait hasil Pilpres 2024, membawa Indonesia adil dan demokratis ke arah yang lebih baik.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru