
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan Kriminal
YOGYAKARTA – Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Butet Kertaradjasa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah Butet diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu yang serius.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Butet di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Minggu (28/1) lalu. Dalam pernyataannya, Butet diduga mengajak orang-orang untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebarkan opini negatif terkait kedatangan Presiden Jokowi di Yogyakarta, yang diinterpretasikan sebagai upaya mengintai atau mengawasi Ganjar Pranowo secara negatif.
Laporan yang disampaikan oleh Relawan Arus Bawah Jokowi ke Bawaslu Yogyakarta disertai dengan berbagai barang bukti yang kuat, termasuk foto, video, dan liputan berita dari media massa. Hal ini menjadi landasan kuat dalam mendukung dugaan bahwa Butet telah melanggar Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan kampanye yang mengandung muatan negatif atau memprovokasi.
Baca Juga:
Pelanggaran ini memiliki implikasi serius, karena Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengancam dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Dengan demikian, laporan yang diajukan oleh ABJ menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan hukum dan menjamin proses pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh negatif atau manipulasi.
Langkah ini juga menyoroti pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi jalannya proses pemilu dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan aturan, Bawaslu Yogyakarta memberikan pesan yang kuat bahwa pelanggaran terhadap proses demokrasi tidak akan ditoleransi.
Baca Juga:
Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini mencerminkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam memastikan integritas dan keberlangsungan demokrasi. Dengan mengambil langkah-langkah konkret seperti melaporkan pelanggaran, Relawan Arus Bawah Jokowi dan masyarakat sipil lainnya turut berperan dalam menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilu.
(A/08)
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
KesehatanDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang ditunjukkan kel
KomunitasMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar ol
Hukum dan KriminalLOMBOK TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) memeriksa seorang pemandu wisata berinisial AM, yang menda
Hukum dan KriminalJAKARTA Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama
EntertainmentWONOSOBO Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Hukum dan KriminalTEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengeluarkan pernyataan keras terkait ketegangan yang terus memanas dengan Ameri
InternasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
Nasional