BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Relawan Arus Bawah Jokowi Laporkan Butet ke Bawaslu Yogyakarta

BITVonline.com - Jumat, 02 Februari 2024 10:49 WIB
26 view
Relawan Arus Bawah Jokowi Laporkan Butet ke Bawaslu Yogyakarta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA – Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Butet Kertaradjasa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah Butet diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu yang serius.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Butet di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Minggu (28/1) lalu. Dalam pernyataannya, Butet diduga mengajak orang-orang untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebarkan opini negatif terkait kedatangan Presiden Jokowi di Yogyakarta, yang diinterpretasikan sebagai upaya mengintai atau mengawasi Ganjar Pranowo secara negatif.

Laporan yang disampaikan oleh Relawan Arus Bawah Jokowi ke Bawaslu Yogyakarta disertai dengan berbagai barang bukti yang kuat, termasuk foto, video, dan liputan berita dari media massa. Hal ini menjadi landasan kuat dalam mendukung dugaan bahwa Butet telah melanggar Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan kampanye yang mengandung muatan negatif atau memprovokasi.

Baca Juga:

Pelanggaran ini memiliki implikasi serius, karena Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengancam dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Dengan demikian, laporan yang diajukan oleh ABJ menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan hukum dan menjamin proses pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh negatif atau manipulasi.

Langkah ini juga menyoroti pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi jalannya proses pemilu dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan aturan, Bawaslu Yogyakarta memberikan pesan yang kuat bahwa pelanggaran terhadap proses demokrasi tidak akan ditoleransi.

Baca Juga:

Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini mencerminkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam memastikan integritas dan keberlangsungan demokrasi. Dengan mengambil langkah-langkah konkret seperti melaporkan pelanggaran, Relawan Arus Bawah Jokowi dan masyarakat sipil lainnya turut berperan dalam menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilu.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
Gubernur Apresiasi Kekompakan Keluarga Besar PWI Sumut dalam Family Gathering 2025: Seperti Pisang Setandan
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
Polisi Periksa Guide yang Dampingi Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil yang T3w4s di Rinjani
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
komentar
beritaTerbaru