SUMUT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 33 kabupaten/kota. Namun, hasil Pilkada di 14 daerah justru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut melibatkan tiga Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan sebelas Pemilihan Bupati (Pilbup).
Menurut data yang tercantum di situs resmi MK pada Kamis (11/12/2024) pagi, seluruh gugatan ini diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU. Rekapitulasi suara sudah memasuki tahap akhir di tingkat kabupaten/kota, sehingga batas waktu pendaftaran gugatan telah berakhir tiga hari yang lalu.
Pilwalkot Medan – Pasangan calon Ridha Dharmajaya-Abdul Rani mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Medan.
Pilwalkot Binjai – Gugatan juga diajukan oleh pasangan calon Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah terhadap hasil Pilkada Binjai.
Pilwalkot Pematangsiantar – Pasangan petahana, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon, turut mengajukan gugatan ke MK.
Sebelas Pilbup yang Digugat: Sebagian besar gugatan berasal dari pasangan calon petahana, yang merasa hasil Pilkada tidak sesuai dengan harapan mereka. Beberapa di antaranya adalah:
Pilbup Toba – Gugatan diajukan oleh pasangan calon petahana, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu.
Pilbup Tapanuli Utara – Pasangan calon petahana Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat mengajukan gugatan.
Pilbup Tapanuli Tengah – Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul juga mengajukan gugatan.
Pilbup Labuhanbatu – Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar menjadi pemohon dalam gugatan ini.
Pilbup Deli Serdang – Pasangan M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Deli Serdang.
Selain itu, ada juga gugatan yang diajukan terhadap calon yang menang melawan kotak kosong:
Pilbup Nias Utara – Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nias Utara.
Gugatan Terhadap Pilgub Sumut: Tak hanya Pilkada tingkat kabupaten/kota, hasil Pilgub Sumut juga digugat. Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala, yang sebelumnya kalah dalam Pilgub, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah daftar lengkap 14 Pilkada di Sumut yang digugat ke MK:
Perselisihan Hasil Pilwalkot Medan
Pemohon: Ridha Dharmajaya-Abdul Rani
Perselisihan Hasil Pilbup Nias Selatan
Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo
Perselisihan Hasil Pilbup Samosir
Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon
Perselisihan Hasil Pilwalkot Binjai
Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah
Perselisihan Hasil Pilbup Deli Serdang
Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung
Perselisihan Hasil Pilbup Tapanuli Tengah
Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul
Perselisihan Hasil Pilbup Tapanuli Utara
Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat
Perselisihan Hasil Pilbup Toba
Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu
Perselisihan Hasil Pilbup Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa
Perselisihan Hasil Pilbup Labuhanbatu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar
Perselisihan Hasil Pilbup Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung
Perselisihan Hasil Pilbup Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nst
Perselisihan Hasil Pilwalkot Pematangsiantar
Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon
Perselisihan Hasil Pilbup Humbang Hasundutan
Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite
Gugatan ini akan diproses oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang telah ditentukan. Jika ada putusan yang menguntungkan pemohon, kemungkinan besar akan terjadi perubahan terhadap hasil Pilkada di sejumlah daerah tersebut.
Pihak KPU Sumut maupun MK belum memberikan tanggapan resmi mengenai proses gugatan ini. Publik pun menantikan hasil final dari Mahkamah Konstitusi untuk menentukan siapa yang berhak memimpin daerah-daerah tersebut dalam lima tahun mendatang.
(n/014)
Update 14 Hasil Pilkada di Sumut Digugat ke Mahkamah Konstitusi