BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

KPU Minahasa Tenggara Tegaskan Paslon Nomor Urut Tiga Tidak Konsisten dalam Gugatan ke MK

BITVonline.com - Minggu, 26 Januari 2025 10:45 WIB
54 view
KPU Minahasa Tenggara Tegaskan Paslon Nomor Urut Tiga Tidak Konsisten dalam Gugatan ke MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menilai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu, tidak konsisten dalam menggugat hasil Pilkada Mitra di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mitra, Otnie Nolfie Tamod, dalam sidang lanjutan perkara nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mitra.

Menurut Otnie, paslon nomor urut tiga sebagai pemohon sebelumnya telah mengajukan surat penarikan kembali permohonan mereka melalui APPP Nomor: 86/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Namun, setelah itu mereka membatalkan penarikan tersebut, yang menurut Otnie menunjukkan inkonsistensi. “Permohonan ini tidak konsisten.

Sebelumnya, pemohon sudah mengajukan surat penarikan kembali permohonan, namun pembatalan penarikan permohonan yang dilakukan kemudian menunjukkan inkonsistensi dan merusak kewibawaan persidangan di Mahkamah Konstitusi,” jelas Otnie.

Baca Juga:

Otnie juga menambahkan bahwa permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh proses pemilihan, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai aturan yang ada. “Ambang batas sengketa adalah 2 persen dari total suara sah yang berjumlah 73.339, yaitu sebesar 1.466,78 suara. Namun, selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 3 mencapai 26.415 suara atau sekitar 36 persen.

Selisih ini jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam peraturan,” kata Otnie. Selain itu, Otnie menegaskan bahwa objek sengketa yang seharusnya dipermasalahkan adalah Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1318/PL.02.6-Pu/7107/2/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2024. (kprn)

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Permohonan Israel Ditolak, Proses Penangkapan Netanyahu di ICC Jalan Terus
Politikus PDIP Pasang Badan Bela Jokowi: Soal Ijazah, Yang Menggugat Harus Buktikan!
Stok Beras RI Tembus 4 Juta Ton, Tertinggi dalam 20 Tahun Terakhir
Kebakaran Hebat di Kemayoran: Rumah Warga Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Gereja HKBP Bantu Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Daan Mogot Ditangkap, Motif karena Sakit Hati
komentar
beritaTerbaru