34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
BITVONLINE.COM– Serangan fajar, sebuah istilah yang seringkali dikaitkan dengan praktik politik uang, kembali menjadi perhatian dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Istilah ini tidak hanya merujuk pada pemberian uang, namun juga berbagai bentuk barang yang diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Tak jarang, serangan fajar muncul menjelang masa pemungutan suara, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan bagi pasangan calon tertentu dengan iming-iming materi.
Serangan fajar bisa berupa berbagai hal, mulai dari uang tunai, sembako, voucher pulsa, hingga barang-barang lain yang bisa dikonversikan menjadi nilai uang. Praktik ini jelas dilarang dalam pemilu, dan baik pemberi maupun penerima serangan fajar dapat dikenakan sanksi pidana. Meskipun demikian, fenomena ini sering muncul karena praktiknya yang cukup efektif dalam mempengaruhi pemilih, baik itu pemilih yang sudah mantap memilih (core voter) maupun pemilih yang masih ragu-ragu atau mengambang (swing voter).
Dikutip dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah serangan fajar pertama kali digunakan dalam konteks militer. Pada masa perang, serangan fajar dilakukan oleh tentara yang mendekati sasaran pada pagi buta untuk mengejutkan musuh. Dalam pemilu, istilah ini diadaptasi untuk menggambarkan metode mendadak dan tersembunyi dalam memberikan uang atau barang dengan tujuan meraih suara. Momen serangan fajar dilakukan pada waktu yang tidak terduga, sebelum pemilih menuju tempat pemungutan suara.
Serangan fajar yang dilakukan pada masa pemilu bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, terutama yang belum menentukan pilihan atau masih dalam keadaan ragu. Pemberian materi tersebut bisa terjadi dengan cara mendekati langsung pemilih atau melalui perantara, yang akan menjanjikan dukungan bagi pasangan calon tertentu dengan imbalan barang atau uang.
Serangan fajar merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dilarang keras dalam Pemilu. Berdasarkan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serangan fajar tidak hanya terbatas pada pemberian uang. Bentuk serangan fajar juga mencakup pemberian sembako, voucher pulsa, bensin, atau fasilitas lainnya yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang yang melebihi ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa bahan kampanye yang sah hanya dapat berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis dengan nilai maksimal Rp 60.000. Oleh karena itu, pemberian uang atau barang selain yang telah disebutkan, apalagi dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan, jelas melanggar aturan yang ada.
Pemberian uang atau barang dalam bentuk serangan fajar jelas merupakan tindak pidana dalam Pemilu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, baik pihak yang memberikan maupun yang menerima dapat dijatuhi sanksi pidana. Pemberi politik uang dapat dijatuhi hukuman penjara, sementara penerima juga bisa dikenakan sanksi, meskipun biasanya penerima lebih jarang dihukum. Namun, penerima serangan fajar yang terlibat dalam praktik ini dapat dilaporkan dan diperiksa sebagai saksi atau pelaku, tergantung pada bukti yang ada.
Dalam konteks Pilkada 2024, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen untuk mengawasi ketat segala bentuk pelanggaran, termasuk serangan fajar. Setiap laporan masyarakat terkait praktik politik uang akan segera ditindaklanjuti, dengan tujuan agar proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan bebas dari manipulasi.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik serangan fajar, Bawaslu terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan. Mereka juga menerima laporan dari masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses oleh publik. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan praktik politik uang sangat penting agar Pilkada 2024 berjalan dengan transparansi dan partisipasi yang tinggi.
Masyarakat juga dihimbau untuk lebih cermat dan tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming materi menjelang hari pemungutan suara. Kesadaran akan pentingnya suara yang diberikan secara jujur dan tanpa paksaan adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih baik.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL