LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
BITVONLINE.COM -Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program bantuan kuliah untuk para guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D4 atau S1.
Tak hanya bantuan kuliah, pemerintah juga memberikan dukungan dana sebesar Rp 3 juta per semester selama masa studi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, sekaligus menjawab kebutuhan profesionalisme guru di era pendidikan modern.
"Ada tiga skema bantuan untuk guru yang belum memiliki ijazah D4 atau S1. Skema tersebut disesuaikan dengan latar belakang pendidikan terakhir guru, termasuk yang sudah D2 atau D3 bisa lanjut lewat program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)," kata Mu'ti saat menghadiri acara di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jumat (2/5/2025).
Tiga Skema Bantuan Pendidikan untuk Guru
Program ini terbagi ke dalam tiga kategori utama:
- Guru dengan latar belakang D2 atau D3, bisa menempuh program RPL untuk melanjutkan ke D4 atau S1.
- Guru yang sudah menyelesaikan D4/S1 tetapi belum terdaftar secara administrasi, tetap dapat memperoleh bantuan setelah diverifikasi.
- Guru yang belum pernah kuliah, dapat mengikuti program kuliah reguler atau online sesuai kemampuan dan pilihan.
Mu'ti menegaskan, pelaksanaan kuliah bisa dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan difasilitasi secara blended learning (gabungan online dan offline).
Hal ini agar guru tetap bisa mengajar selama masa studi.
Kriteria Penerima Bantuan Pendidikan Guru
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kemendikdasmen, berikut kriteria guru yang dapat mengikuti program bantuan:
- Afirmasi (Usia 50–55 tahun)
- Mendapat pengakuan RPL 70% SKS
- Kuliah dua semester di LPTK secara blended learning
- Tanpa skripsi
- Reguler (Guru selain afirmasi)
- RPL 50%–70% SKS
- Kuliah dua semester di LPTK dengan sistem blended
- Khusus guru PAUD mengikuti diklat berjenjang setara 45 SKS (selama 4,5 bulan pola IN-OJL)
Target: 12.000 Guru Tahun Ini
Program ini menargetkan 12.000 guru penerima bantuan pada tahun 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mempercepat peningkatan kualifikasi guru dan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Guru tetap bisa menjalankan tugasnya di sekolah sambil kuliah. Ini bentuk komitmen kita untuk mendukung pengembangan kompetensi guru," ujar Mu'ti.*
(km/a008)
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL