Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Gotong Royong, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/11/2024). (foto: Ardiansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan terbaru terkait beban kerja guru.
Kini, guru cukup menjalankan 16 jam mengajar tatap muka di kelas, dengan sisa 8 jam bisa dipenuhi melalui tugas tambahan lainnya, demi memenuhi total 24 jam tatap muka per minggu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
"Jadi ini (diterapkan) 16 jam mengajar tatap muka. Sisanya bisa dari tugas tambahan," ujar Temu.
Temu menjelaskan, ketentuan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada guru dalam memenuhi beban kerja tanpa harus seluruhnya berada di dalam kelas.
Tugas tambahan tersebut mencakup sejumlah posisi fungsional yang mendukung proses pembelajaran dan manajemen sekolah.
Beberapa tugas tambahan yang diakui untuk melengkapi beban kerja guru meliputi:
- Wakil kepala satuan pendidikan
- Ketua program keahlian
- Kepala perpustakaan
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi (teaching factory)
- Pembimbing khusus di satuan pendidikan inklusif atau terpadu