BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Kemendikdasmen: Guru Kini Cukup Tatap Muka 16 Jam, Sisanya Bisa Lewat Tugas Tambahan

Justin Nova - Sabtu, 19 Juli 2025 09:02 WIB
111 view
Kemendikdasmen: Guru Kini Cukup Tatap Muka 16 Jam, Sisanya Bisa Lewat Tugas Tambahan
Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Gotong Royong, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/11/2024). (foto: Ardiansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Tugas tambahan lain yang diakui oleh kepala satuan pendidikan dan sesuai dengan peraturan

Meski aturan 24 jam tatap muka tetap berlaku sebagai standar, Kemendikdasmen juga memberikan pengecualian kepada guru-guru tertentu, yakni:

- Guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam karena struktur kurikulum yang terbatas

- Guru di sekolah dengan jumlah guru yang sudah ideal namun jam mengajar terbatas

- Guru pendidikan khusus dan layanan khusus

- Guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

Kebijakan ini datang seiring rencana redistribusi guru ASN dan PPPK ke sekolah swasta mulai November 2025, sebagai bagian dari upaya pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Hal ini juga diharapkan dapat mendorong efektivitas kerja guru dan optimalisasi sumber daya pendidikan.*

(km/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru