Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Gotong Royong, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/11/2024). (foto: Ardiansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Tugas tambahan lain yang diakui oleh kepala satuan pendidikan dan sesuai dengan peraturan
Meski aturan 24 jam tatap muka tetap berlaku sebagai standar, Kemendikdasmen juga memberikan pengecualian kepada guru-guru tertentu, yakni:
- Guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam karena struktur kurikulum yang terbatas
- Guru di sekolah dengan jumlah guru yang sudah ideal namun jam mengajar terbatas
- Guru pendidikan khusus dan layanan khusus
- Guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Kebijakan ini datang seiring rencana redistribusi guru ASN dan PPPK ke sekolah swasta mulai November 2025, sebagai bagian dari upaya pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Hal ini juga diharapkan dapat mendorong efektivitas kerja guru dan optimalisasi sumber daya pendidikan.*