BREAKING NEWS
Senin, 21 Juli 2025

Kemendikdasmen: Guru Kini Cukup Tatap Muka 16 Jam, Sisanya Bisa Lewat Tugas Tambahan

Justin Nova - Sabtu, 19 Juli 2025 09:02 WIB
106 view
Kemendikdasmen: Guru Kini Cukup Tatap Muka 16 Jam, Sisanya Bisa Lewat Tugas Tambahan
Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Gotong Royong, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/11/2024). (foto: Ardiansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan terbaru terkait beban kerja guru.

Kini, guru cukup menjalankan 16 jam mengajar tatap muka di kelas, dengan sisa 8 jam bisa dipenuhi melalui tugas tambahan lainnya, demi memenuhi total 24 jam tatap muka per minggu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

"Jadi ini (diterapkan) 16 jam mengajar tatap muka. Sisanya bisa dari tugas tambahan," ujar Temu.

Temu menjelaskan, ketentuan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada guru dalam memenuhi beban kerja tanpa harus seluruhnya berada di dalam kelas.

Tugas tambahan tersebut mencakup sejumlah posisi fungsional yang mendukung proses pembelajaran dan manajemen sekolah.

Beberapa tugas tambahan yang diakui untuk melengkapi beban kerja guru meliputi:

- Wakil kepala satuan pendidikan

- Ketua program keahlian

- Kepala perpustakaan

- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi (teaching factory)

- Pembimbing khusus di satuan pendidikan inklusif atau terpadu

- Tugas tambahan lain yang diakui oleh kepala satuan pendidikan dan sesuai dengan peraturan

Meski aturan 24 jam tatap muka tetap berlaku sebagai standar, Kemendikdasmen juga memberikan pengecualian kepada guru-guru tertentu, yakni:

- Guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam karena struktur kurikulum yang terbatas

- Guru di sekolah dengan jumlah guru yang sudah ideal namun jam mengajar terbatas

- Guru pendidikan khusus dan layanan khusus

- Guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

Kebijakan ini datang seiring rencana redistribusi guru ASN dan PPPK ke sekolah swasta mulai November 2025, sebagai bagian dari upaya pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Hal ini juga diharapkan dapat mendorong efektivitas kerja guru dan optimalisasi sumber daya pendidikan.*

(km/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru