Wali Kota Medan: Olahraga Kemasyarakatan Kunci Membangun Masyarakat Sehat dan Solid
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya peran olahraga kemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang seh
OLAHRAGA
JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengimbau agar anak-anak, khususnya siswa sekolah dasar, tidak memainkan game daring seperti Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan yang dapat berdampak negatif terhadap perilaku anak.
Hal ini disampaikan Mu'ti saat meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Dalam keterangannya, ia menyoroti pentingnya membatasi screen time anak serta memberikan panduan dalam penggunaan gawai.
"Tadi yang blox, blox tadi itu jangan main yang itu karena itu tidak baik ya," ucap Mu'ti kepada siswa dengan nada lembut namun tegas.
Menurutnya, anak-anak usia sekolah dasar masih berada dalam tahap perkembangan kognitif yang belum mampu membedakan secara jelas antara kenyataan dan fiksi.
Dalam kondisi tersebut, anak cenderung meniru adegan-adegan kekerasan yang mereka lihat dalam permainan.
"Kalau di game itu dibanting, itu kan tidak apa-apa. Tapi kalau mereka tiru, main sama temannya lalu membanting juga, itu bisa jadi masalah serius," jelasnya.
Mu'ti menekankan bahwa penggunaan gawai tanpa pengawasan bisa menjerumuskan anak pada konten-konten negatif, bahkan belakangan banyak game yang disusupi unsur perjudian.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang yang benar-benar aman di dunia maya untuk anak-anak.
Sebagai solusi, ia meminta peran aktif orang tua dan guru untuk mendampingi serta membimbing anak dalam menggunakan perangkat digital.
Pengawasan bukan semata untuk membatasi, melainkan untuk memastikan bahwa yang diakses bersifat edukatif dan aman.
"Dampingi anak saat bermain gawai, pandu mereka agar mengakses konten yang bermanfaat dan sesuai usia," pesannya.
Mu'ti juga menyoroti dampak fisik dari penggunaan gadget berlebihan.
Anak-anak yang terlalu sering bermain game menjadi kurang bergerak, rentan malas beraktivitas (mager), dan cenderung emosional karena kurang stimulasi motorik.
Dalam mendukung perlindungan digital bagi anak, Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan Program Tunas, sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Tolonglah kami dibantu, agar anak-anak kita mendapat layanan digital yang mendidik, bukan yang merusak mental dan intelektual mereka," ujar Mu'ti menutup keterangannya.*
(sp/a008)
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya peran olahraga kemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang seh
OLAHRAGA
JAKARTA Keriuhan dini hari di kelab malam Whiterabbit, kawasan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, berubah menjadi ketegangan yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA