JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun, menjadikannya tahapan krusial dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Keputusan ini menegaskan bahwa 1 tahun pendidikan prasekolah kini menjadi langkah wajib sebelum anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).Langkah ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa 80% perkembangan otak anak terjadi sebelum usia 6 tahun.
Artinya, periode emas pertumbuhan otak anak hanya datang sekali, dan harus dimanfaatkan seoptimal mungkin melalui stimulasi yang tepat."Pendidikan usia dini adalah fondasi utama pembangunan SDM. Karena itu, pemenuhan kualifikasi guru PAUD dan wajib belajar prasekolah menjadi prioritas agar layanan pendidikan semakin merata dan bermutu," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam keterangannya, Minggu (21/9).
Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal, Suparto, juga menekankan peran strategis guru PAUD dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak."Guru PAUD memegang peran penting dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan keterampilan sosial anak. Di usia ini, mereka belajar melalui aktivitas yang menyenangkan namun penuh makna," ujarnya.
Di lingkungan PAUD, anak-anak tidak hanya diajarkan mengenal huruf dan angka, tapi juga dikenalkan pada dunia melalui bermain, bernyanyi, mendengarkan cerita, serta aktivitas motorik.