BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Demo di Balai Kota: Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Minta Gubernur DKI Segera Bayar Ganti Rugi

S. Erfan Nurali - Selasa, 04 November 2025 20:04 WIB
Demo di Balai Kota: Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Minta Gubernur DKI Segera Bayar Ganti Rugi
Ratusan massa, mayoritas emak-emak yang membawa anak-anak, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (4/11/2025). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Ratusan massa, mayoritas emak-emak yang membawa anak-anak, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (4/11/2025).

Mereka menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pelebaran Flyover Pramuka dan pembangunan Taman Kota Rawa Sari.

Aksi yang disebut sebagai demonstrasi kedua ini didampingi kuasa hukum ahli waris Da'am Bin Nasairin, yakni Advokat Alian Safri, SH., MH., CIL., CNS., C.LA., bersama timnya: Advokat Heri Sugiarto, SH., Advokat Belly Hatorangan, SH., Advokat Ade Leo Pratama, SH., dan Advokat Cici Priyantoro, SH.

Baca Juga:

Para pengunjuk rasa mengenakan pakaian hitam dan membentangkan spanduk tuntutan di balik pagar Balai Kota.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk proyek infrastruktur Flyover Pramuka seluas ±5.200 m² (tahun 2003-2005) dan Taman Kota Rawa Sari seluas ±7.176 m² (sejak 2019).

Aksi ini sempat memicu kemacetan di Jalan Medan Merdeka Selatan karena sebagian jalan diblokir massa. Saat Gubernur dan pejabat Pemprov DKI tidak menemui pengunjuk rasa, terjadi ketegangan antara massa dan aparat kepolisian serta Satpol PP.

Ahli waris, yang terdiri dari Napsin Binti Jumat, Hanifah, Siti, Budianingsih, dan lainnya, mengklaim kepemilikan sah atas tanah adat Verponding Indonesia seluas 93.000 m² di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka, Jakarta Pusat, yang telah dikuasai turun-temurun selama lebih dari 51 tahun.

"Tujuan kami aksi kedua ini adalah meminta Gubernur DKI segera membayar ganti rugi atas pemakaian tanah oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," jelas Advokat Alian Safri.

Advokat Alian Safri menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek jalan dan taman ini digunakan tanpa izin pemilik, dan Pemprov DKI wajib membayar ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Hingga pukul 16.00 WIB, Gubernur dan Kepala Dinas tidak menemui ahli waris, sehingga surat permintaan pertemuan resmi diserahkan dengan "cap jempol darah" sebagai simbol perjuangan ahli waris.

Para ahli waris menuntut agar pertemuan dengan Pemprov DKI dilakukan maksimal 7 x 24 jam untuk menyelesaikan masalah ganti rugi yang telah menunggu bertahun-tahun.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru