Menko PMK Jelaskan Konsep Sekolah Terintegrasi untuk Anak Kelas Menengah di Seluruh Indonesia
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
MEDAN, KARO- Menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, Pemerintah Kecamatan Berastagi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karo melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan dari pejalan kaki yang merasa dirugikan oleh keberadaan PKL yang menghalangi akses di trotoar dan mengganggu ketertiban lalulintas.
Penertiban dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pagi, dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol-PP dan pihak kecamatan. Kepala Satpol-PP Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, menegaskan bahwa pihaknya bertindak sesuai dengan keluhan yang diterima dari masyarakat, yang merasa terganggu oleh keberadaan pedagang di area trotoar dan bahu jalan.
“Pagi ini kami melakukan patroli untuk menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang, yaitu trotoar dan bahu jalan. Tujuan kami adalah untuk menegakkan ketertiban dan memberikan hak pejalan kaki untuk dapat berjalan dengan nyaman, tanpa ada gangguan dari kegiatan perdagangan yang semrawut,” ujar Gelora.
Pihak Satpol-PP memberikan teguran lisan kepada para PKL yang kedapatan melanggar aturan, dengan meminta mereka untuk segera membongkar lapaknya dan tidak berjualan di area trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, serta bahu jalan yang harusnya dipergunakan untuk lahan parkir kendaraan.
“Trotoar adalah ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kami minta para pedagang untuk berjualan di tempat yang telah disediakan dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” ujar Gelora. Ia menambahkan bahwa jika tindakan ini tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Terkait hal ini, Gelora juga mengingatkan bahwa peraturan daerah Kabupaten Karo yang mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur dengan tegas bahwa trotoar hanya boleh digunakan oleh pejalan kaki. Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa trotoar bukanlah tempat untuk berjualan atau dipergunakan oleh kendaraan bermotor.
Masyarakat selama ini memang kerap mengeluhkan keberadaan pedagang yang memenuhi trotoar dan bahu jalan, terutama pada akhir pekan. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Veteran di Berastagi, tepatnya dari Tugu Kol hingga simpang Bioskop Ria. Pada akhir pekan, kawasan ini selalu dipenuhi oleh pedagang yang membuka lapak hingga ke pinggir jalan, bahkan hingga menutupi sebagian besar trotoar.
Pantauan di lokasi, trotoar yang semestinya digunakan oleh pejalan kaki, justru penuh dengan berbagai macam barang dagangan, mulai dari pakaian, makanan, aksesoris, hingga perabotan rumah tangga. Keadaan ini membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, yang tentunya berisiko dan membahayakan keselamatan.
Untuk menanggulangi masalah ini, pihak Satpol-PP bersama Pemerintah Kecamatan Berastagi telah menyusun rencana jangka panjang untuk melakukan penataan kawasan Berastagi secara lebih terstruktur, dengan menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang kaki lima.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya penataan kota dan kawasan wisata Berastagi agar lebih tertib, nyaman, dan aman. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, tanpa merugikan pedagang yang ingin mencari nafkah, tapi tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat,” tegas Gelora.
Meskipun penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, namun pihak Satpol-PP tidak akan segan-segan untuk menindak tegas jika pedagang yang melanggar aturan terus membandel. Gelora juga mengingatkan bahwa tindakan tegas ini akan diberlakukan jika pedagang terus melanggar setelah imbauan diberikan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan jika perlu, mengambil tindakan tegas jika ada pedagang yang masih mengganggu ketertiban umum,” tambah Gelora.
Langkah penertiban ini diharapkan bisa memberikan efek positif bagi warga dan wisatawan yang berkunjung ke Berastagi. Gelora juga menekankan bahwa penataan trotoar dan kawasan parkir di sepanjang Jalan Veteran sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan, baik bagi pejalan kaki maupun pengguna kendaraan.
“Dengan penataan yang lebih baik, kami harap Berastagi bisa menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan,” tutup Gelora. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan