BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

PDIP Tanggapi Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan di PTUN: “Ini Langkah Politik”

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 05:08 WIB
27 view
PDIP Tanggapi Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan di PTUN: “Ini Langkah Politik”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menanggapi gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan partainya yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT pada 9 September 2024 dan diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/9), Deddy menilai gugatan tersebut bukan merupakan langkah hukum murni, melainkan sebuah bentuk penyerangan politik terhadap partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, gugatan ini tidak berdasar pada kerugian nyata baik moril maupun materiil bagi penggugat, melainkan lebih sebagai upaya untuk merongrong stabilitas partai.

“Kami menganggap gugatan ini sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan. Ini bukan upaya hukum yang sah, melainkan bentuk penyerangan terhadap PDIP. Tidak ada kerugian nyata bagi penggugat, tetapi lebih tampak sebagai upaya ‘penyerangan’ terhadap partai kami,” ungkap Deddy dengan nada tegas.

Baca Juga:

Deddy juga menyebutkan bahwa DPP PDIP telah melakukan profiling terhadap para penggugat dan menemukan bahwa beberapa di antaranya memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu. Meskipun tidak menyebutkan nama partai yang dimaksud, Deddy mengklaim bahwa ada aroma politik yang kuat di balik gugatan tersebut.

“Yang aneh, beberapa pengacara penggugat menurut informasi berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi, menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” kata anggota DPR RI ini.

Baca Juga:

Proses Pengkajian SK Perpanjangan

Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP telah melalui proses pengkajian yang mendalam, baik dari sisi aturan maupun konstitusi partai. Proses ini termasuk pembahasan dan pengkajian hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Proses perpanjangan SK kepengurusan sudah dikaji secara mendalam sesuai aturan dan konstitusi partai. Kami mempercepat Kongres pada tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional, termasuk mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi,” jelas Deddy.

Dia memperingatkan bahwa jika PTUN mengabulkan gugatan ini, akan terjadi krisis kenegaraan. “Jika gugatan ini diterima, akan ada krisis kenegaraan. Misalnya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi Wali Kota Solo dengan SK dari DPP PDIP, akan dianggap cacat hukum. Ini bisa berdampak pada seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Pernyataan PDIP

Deddy menegaskan bahwa PDIP meminta PTUN untuk tidak memproses gugatan ini karena tujuannya yang dinilai politis. “Kami berharap PTUN tidak memproses gugatan ini. Tujuan dari gugatan ini jelas politik. Saya sarankan kepada para mastermind dan dalang dari upaya sabotase ini untuk berpikir panjang dan tidak mencari masalah,” ujarnya.

Selain itu, Deddy juga menegaskan bahwa perpanjangan kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat struktur partai. Megawati Soekarnoputri juga memasukkan sejumlah nama baru dalam kepengurusan, termasuk Ganjar Pranowo, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dan Deddy Sitorus sendiri, serta Adian Napitupulu sebagai wakil sekretaris jenderal.

Dengan perkembangan ini, PDIP menegaskan komitmennya untuk menghadapi segala bentuk tantangan dan mempertahankan integritas serta stabilitas partai di tengah dinamika politik yang ada.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru