BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

DPR Terima Surat Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran, Andreas Hugo Pareira: Bentuk Kepedulian Senior Bangsa

Justin Nova - Rabu, 04 Juni 2025 15:23 WIB
242 view
DPR Terima Surat Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran, Andreas Hugo Pareira: Bentuk Kepedulian Senior Bangsa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, surat tersebut telah diterima oleh DPR dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur konstitusional.

"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Andreas saat dikonfirmasi pada Selasa (4/6/2025).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Andreas yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi XIII DPR menjelaskan bahwa surat tersebut nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Jika memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, maka proses pemakzulan bisa dimulai.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR," katanya.

Baca Juga:

Andreas menjelaskan, proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota DPR. Selain itu, keputusan untuk melanjutkan pemakzulan juga harus disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir.

"Apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 dimulai," jelasnya.

Selanjutnya, jika disetujui, DPR akan mengirimkan surat tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji apakah Wakil Presiden Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran berat lainnya sesuai konstitusi.

Namun, Andreas menekankan bahwa jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi di Paripurna, maka proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru