
Tom Lembong Heran Dituntut 7 Tahun Penjara: Tak Ada Fakta Sidang yang Diakomodir Jaksa?
JAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan keheranannya atas tuntutan 7 tahun penjara yang dija
NasionalJAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) melayangkan kritik tajam kepada Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyusul beredarnya surat resmi dari Kementerian UMKM yang diduga digunakan untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri sang istri, Tina Astari (Agustina Hastarini).
Surat dengan kop resmi Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 itu mencantumkan permintaan dukungan kepada perwakilan diplomatik RI di beberapa negara Eropa, guna mendampingi Tina Astari dalam kegiatan bertajuk "Misi Budaya" pada kunjungan ke Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia), yang dijadwalkan berlangsung sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan bahwa penggunaan surat resmi negara untuk kepentingan pribadi anggota keluarga pejabat publik merupakan bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
"Tina Astari bukanlah pejabat negara dan tidak memiliki kapasitas struktural dalam kementerian. Maka, penggunaan surat resmi kementerian untuk mendukung perjalanannya sangat tidak patut," tegas Joko dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).
KAMAKSI menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangannya, baik dengan melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang atas nama jabatan.
Joko juga menyinggung bahwa langkah tersebut tidak mencerminkan semangat efisiensi anggaran dan integritas pejabat negara sebagaimana diamanatkan Presiden Prabowo Subianto.
"Jika memiliki rasa tanggung jawab dan budaya malu, Menteri Maman seharusnya mengundurkan diri. Presiden telah berulang kali menegaskan bahwa integritas dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama," katanya.
Kritik publik terhadap Menteri UMKM semakin meluas setelah akun X @MurtadhaOne1 mengunggah tangkapan layar surat resmi yang kini viral dan menuai beragam reaksi masyarakat.
JAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan keheranannya atas tuntutan 7 tahun penjara yang dija
NasionalSIMALUNGUN Kepala Desa Banjar Hulu, berinisial K, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes oleh Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, akhirnya angkat suara terkait beredarnya surat ber
NasionalMEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap l
NasionalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman penjara selam
PemerintahanJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan Kamis (4/7/2025), turun 12,859 poin atau 0,19 ke level 6
EkonomiBELU Wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan, Satgas Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) Pos Fatubesi Atas turut b
NasionalJAKARTA Pemerintah Indonesia memastikan hingga saat ini belum menerima nota diplomatik resmi dari Pemerintah Brasil terkait insiden kematia
NasionalJAKARTA Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, yang akrab disapa Arman, meninggal dunia di J
SosokMEDAN Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kaja
Nasional