BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Mantan Wakil Panglima TNI:Gibran Layak Dimakzulkan, Tiga Syarat dalam Pasal 7A UUD 1945 Sudah Terpenuhi?

Raman Krisna - Senin, 07 Juli 2025 14:04 WIB
109 view
Mantan Wakil Panglima TNI:Gibran Layak Dimakzulkan, Tiga Syarat dalam Pasal 7A UUD 1945 Sudah Terpenuhi?
momen saat pelantikan wapres (foto: yt/sekretariat presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAForum Purnawirawan TNI secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menindaklanjuti surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dikirimkan ke DPR, DPD, dan MPR RI sejak awal Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/7/2025), mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi menyampaikan bahwa Gibran telah memenuhi unsur pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

"Dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, dalam bahasa Undang-Undang disebut perbuatan tercela. Bahkan diduga melakukan korupsi, meskipun belum terbukti secara hukum. Tapi semua informasi yang beredar sangat kuat," ujar Fachrul.

Baca Juga:

Menurutnya, Wapres Gibran juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena dianggap kurang mumpuni secara kapabilitas dan akademik.

Fachrul menambahkan, "Kasihan bangsa ini, nanti bisa jadi bahan tertawaan dunia internasional. Dipimpin oleh seseorang yang bahkan mengaku tidak punya budaya baca. Ini harus menjadi perhatian serius."

Baca Juga:

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh purnawirawan TNI lainnya, antara lain eks KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, serta tokoh sipil seperti budayawan Erros Djarot, ekonom Said Didu, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat resmi tersebut. "Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya. Banyak surat yang menumpuk," kata Puan (1/7/2025).

Ia menegaskan bahwa DPR RI akan memproses setiap surat masuk sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. "Kalau sudah diterima, tentu akan dibaca dan diproses sesuai mekanismenya," tutup Puan.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Rakabuming Raka Akan Tinjau Penanganan Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi
Puan Maharani Dianggap Mengabaikan Suara Rakyat Terkait Pemakzulan Gibran?
Puan Maharani: DPR Akan Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu 2029
Puan: Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibaca, Masih Menumpuk di Meja DPR
Megawati dan Jokowi Masuk Daftar Undangan HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Akankah Keduanya Hadir?
Petani Kopi Ijen Curhat ke Wapres Gibran: Harga Pupuk Rp500 Ribu Berat, Perlu Alat Proses Modern
komentar
beritaTerbaru