BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Mantan Wakil Panglima TNI:Gibran Layak Dimakzulkan, Tiga Syarat dalam Pasal 7A UUD 1945 Sudah Terpenuhi?

Raman Krisna - Senin, 07 Juli 2025 14:04 WIB
Mantan Wakil Panglima TNI:Gibran Layak Dimakzulkan, Tiga Syarat dalam Pasal 7A UUD 1945 Sudah Terpenuhi?
momen saat pelantikan wapres (foto: yt/sekretariat presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAForum Purnawirawan TNI secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menindaklanjuti surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dikirimkan ke DPR, DPD, dan MPR RI sejak awal Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/7/2025), mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi menyampaikan bahwa Gibran telah memenuhi unsur pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

"Dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, dalam bahasa Undang-Undang disebut perbuatan tercela. Bahkan diduga melakukan korupsi, meskipun belum terbukti secara hukum. Tapi semua informasi yang beredar sangat kuat," ujar Fachrul.

Baca Juga:

Menurutnya, Wapres Gibran juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena dianggap kurang mumpuni secara kapabilitas dan akademik.

Fachrul menambahkan, "Kasihan bangsa ini, nanti bisa jadi bahan tertawaan dunia internasional. Dipimpin oleh seseorang yang bahkan mengaku tidak punya budaya baca. Ini harus menjadi perhatian serius."

Baca Juga:

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh purnawirawan TNI lainnya, antara lain eks KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, serta tokoh sipil seperti budayawan Erros Djarot, ekonom Said Didu, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat resmi tersebut. "Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya. Banyak surat yang menumpuk," kata Puan (1/7/2025).

Ia menegaskan bahwa DPR RI akan memproses setiap surat masuk sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. "Kalau sudah diterima, tentu akan dibaca dan diproses sesuai mekanismenya," tutup Puan.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Makan Siang Bareng 280 Ojol di Batam, Wapres Gibran: Kesejahteraan Mereka Prioritas Kami
Roy Suryo Datangi DPR, Minta RDP Soal Ijazah Jokowi dan Gibran
Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal
Wapres Gibran: Negara Harus Lindungi Warga, Bukan Hanya Perusahaan Besar
Wapres Gibran Tolak Usulan Gerbong Merokok: Tidak Sinkron dengan Program Presiden
Tanggapi Surat Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Tak Akan Bahas dalam Waktu Dekat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru