JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pleidoi yang akan dibacakan Tom Lembong bertujuan meringankan tuntutan pidana yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut judul pleidoi yang akan disampaikan adalah "Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran". Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dimulai pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Jaksa menuding Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Perusahaan yang mendapat izin impor tersebut diduga tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi. Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengendali ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk koperasi milik kepolisian dan TNI.
Tom Lembong terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(at/j006)
Editor
: Justin Nova
Tom Lembong Bacakan Pleidoi di Sidang Korupsi Importasi Gula: "Robohnya Hukum Kita"