TNI AL Dukung Proses Hukum Oknum Anggotanya Terlibat Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
JAKARTA TNI Angkatan Laut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhada
NASIONAL
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan membacakan pleidoi (nota pembelaan) dalam lanjutan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait perkara tersangka buronan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (10/7).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Tuntutan dan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diajukan atas peran Hasto dalam menghalangi upaya penyidikan oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghilangkan jejak digital usai operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada 2019 lalu.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lainnya sebagai langkah antisipatif terhadap penggeledahan penyidik KPK.
Dugaan Suap Bersama
Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa bersama:
Advokat Donny Tri Istiqomah
Terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri
Dan Harun Masiku sendiri
Mereka diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
JAKARTA TNI Angkatan Laut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhada
NASIONAL
JEMBRANA Seorang pemudik ditemukan meninggal dunia di dalam bus yang sedang antre menuju Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (18/3/2026). Korban,
NASIONAL
JAKARTA Polisi dan Puspom TNI mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Polis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs Rapidin Simbolon, MM, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis hak asasi
POLITIK
BATU BARA Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjaga infrastruktur serta ketahanan lingkungan, Bupati Batu Bara H
NASIONAL
BATU BARA, 19 Maret 2026 Kondisi jalan rusak kembali menjadi sorotan masyarakat. Untuk kedua kalinya, aksi gotong royong warga memperbai
NASIONAL
BANDA ACEH Warga Muhammadiyah Aceh akan menyelenggarakan Solat Idul Fitri 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026, di 42 lokasi di seluruh prov
AGAMA
JAKARTA Penetapan Idul Fitri 1447 H/2026 M berpotensi berbeda di sejumlah wilayah Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau mas
NASIONAL
JAKARTA Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening, yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano, tetap berjalan meski sang musisi telah meninggal
ENTERTAINMENT
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa olahraga kemasyarakatan memiliki peran strategis, bukan hanya untuk me
NASIONAL