BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Hari Ini

- Kamis, 10 Juli 2025 08:46 WIB
Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (foto: BeritaNasional)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan membacakan pleidoi (nota pembelaan) dalam lanjutan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait perkara tersangka buronan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (10/7).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Tuntutan dan Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diajukan atas peran Hasto dalam menghalangi upaya penyidikan oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghilangkan jejak digital usai operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada 2019 lalu.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lainnya sebagai langkah antisipatif terhadap penggeledahan penyidik KPK.

Dugaan Suap Bersama

Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa bersama:

Advokat Donny Tri Istiqomah

Terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri

Dan Harun Masiku sendiri

Mereka diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Ancaman Pidana

Dengan perbuatannya, Hasto dijerat dengan:

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor

Jo Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai upaya merintangi penyidikan dan pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Agenda Sidang Selanjutnya

Usai pembacaan pleidoi, agenda sidang selanjutnya akan menunggu putusan dari majelis hakim. Hasto sendiri hingga kini membantah seluruh dakwaan dan menyatakan dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam pelarian atau upaya menyembunyikan Harun Masiku.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru