TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan membacakan pleidoi (nota pembelaan) dalam lanjutan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait perkara tersangka buronan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (10/7).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Tuntutan dan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diajukan atas peran Hasto dalam menghalangi upaya penyidikan oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghilangkan jejak digital usai operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada 2019 lalu.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lainnya sebagai langkah antisipatif terhadap penggeledahan penyidik KPK.
Dugaan Suap Bersama
Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa bersama:
Advokat Donny Tri Istiqomah
Terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri
Dan Harun Masiku sendiri
Mereka diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Ancaman Pidana
Dengan perbuatannya, Hasto dijerat dengan:
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor
Jo Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai upaya merintangi penyidikan dan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Agenda Sidang Selanjutnya
Usai pembacaan pleidoi, agenda sidang selanjutnya akan menunggu putusan dari majelis hakim. Hasto sendiri hingga kini membantah seluruh dakwaan dan menyatakan dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam pelarian atau upaya menyembunyikan Harun Masiku.*
(at/j006)
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
BADUNG Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 1611/Badung resmi ditutup di Lapangan Sepak Bola Desa Ta
Nasional
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, bers
Nasional
SIMALUNGUN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, yang digelar di H
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satpol PP Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Kamis (6/11/2025). Kegia
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) hari ke5 Session 1 Tahun 2025 menampilkan 110 desain dari 11 desainer kenamaan
Seni dan Budaya
MEDAN Kota Medan kembali menjadi ruang bertemunya dua kebudayaan besar Asia. Konsulat Jenderal India di Medan, berkolaborasi dengan Medan
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pengusulan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Jokowi menekan
Nasional