Kunjungan Wapres Gibran, Jekson Kapisa Dorong Pemerintah Buka Lapangan Kerja untuk Pemuda Papua Barat
MANOKWARI Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Kabupaten Manokwari, P
Nasional
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, yang menilai bahwa putusan tersebut bermasalah secara yuridis dan logika hukum.
Dalam pernyataannya, Hardjuno menilai bahwa meski Thomas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun pertimbangan hakim dinilai mengabaikan unsur fundamental, seperti bukti nyata kerugian negara dan niat jahat (mens rea).
"Kalau kita bicara kerugian negara, mestinya hakim sajikan hitungan aktual yang konkret. Ini perkara pidana, bukan forum akademik," tegas Hardjuno, Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, dalam hukum pidana modern, dua unsur utama—actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat)—harus terbukti. Tanpa mens rea, maka dasar pemidanaan menjadi lemah.
Selain itu, ia juga mengkritisi logika hukum majelis yang menganggap tindakan kebijakan impor gula sebagai pelanggaran, padahal menurutnya itu merupakan diskresi menteri yang sah.
"Diskresi bukan pelanggaran. Kalau ada kesalahan prosedural, ya koreksi secara administratif, bukan dipidana," ujarnya.
Hal lain yang disorot adalah alasan pemberat dalam putusan hakim yang menyebut Thomas tidak menjalankan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan Pancasila karena cenderung berpihak pada sistem kapitalis.
"Ini problematik. Pengadilan pidana bukan tempat mengadili keyakinan ideologis atau ekonomi seseorang. Itu domain akademik atau politik, bukan hukum pidana," tambahnya.
Hardjuno juga memperingatkan bahaya preseden hukum jika kebijakan publik bisa dipidana. Menurutnya, hal itu akan membuat pejabat takut mengambil keputusan.
"Kalau ini terus terjadi, kita akan masuk krisis keberanian di birokrasi. Negara bisa lumpuh karena semua takut dipidana," tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya memisahkan pelanggaran administratif dan tindak pidana, demi menjaga marwah hukum dan keberlanjutan demokrasi.*
(kp/j006)
MANOKWARI Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Kabupaten Manokwari, P
Nasional
JAKARTA Kabar gembira bagi para petani miskin. Pemerintah melalui program terbaru berencana membagikan tanah dan alat produksi bagi petani
Pertanian Agribisnis
MANOKWARI Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa Papua bukanlah tempat pengasingan, melainkan bagian integral dari Negar
Nasional
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh
Politik
JAKARTA Musisi dan aktor Onadio Leonardo alias Onad kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaa
Entertainment
MEDAN Upaya global untuk mengatasi krisis kekurangan donor organ mencapai tonggak baru. Uji klinis pertama di dunia untuk menilai efektivi
Kesehatan
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah menuju level 8.218,84 pada perdagangan Rabu (5/11/2025) pagi, seiring antisipasi
Ekonomi
MEDAN Roblox terus memikat pemain di Indonesia dengan pengalaman bermain yang kian kaya dan komunitas kreator yang aktif. Berdasarkan surv
Sains & Teknologi
MEDAN Gelombang perlawanan terhadap penggunaan karya kreatif dalam pelatihan AI generatif kini menjalar ke Jepang. Tiga raksasa industri k
Sains & Teknologi
MEDAN Upaya pemerintah Kota Medan mengendalikan inflasi selama Oktober 2025 menunjukkan hasil positif. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS
Ekonomi