"Mudah-mudahan DPR melalui Komisi II diberikan mandat untuk menggarap revisi UU Pemilu ini. Kami telah memulai proses pengumpulan bahan, termasuk usulan seperti yang disampaikan Cak Imin," tandasnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB, Cak Imin mengusulkan dua pola pemilihan kepala daerah.
Pertama, gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan bupati dan wali kota dipilih secara tidak langsung melalui DPRD.
Usulan tersebut telah memicu diskusi di ruang publik dan parlemen, menyusul berbagai respons dari partai politik lain, termasuk Partai Golkar dan Partai Demokrat, yang meminta pengkajian lebih luas dan mempertimbangkan aspirasi rakyat.*