JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Nizamy Karsayuda, menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menginginkan pemilihan kepala daerah tidak lagi digelar secara langsung.
Rifqi menilai usulan tersebut wajar dalam diskursus politik, namun tetap mengingatkan pentingnya menjaga prinsip konstitusionalitas.
"Usulan Cak Imin untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, adalah sesuatu yang sah dalam ruang demokrasi. Namun, penunjukan gubernur secara langsung oleh Presiden bisa berpotensi bertentangan dengan konstitusi," ujar Rifqi kepada wartawan, Sabtu (26/7).
Rifqi menjelaskan bahwa Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebut secara eksplisit mekanisme langsung atau tidak langsung.
Hal ini, menurutnya, membuka ruang interpretasi terhadap dua model pemilihan, yaitu direct democracy (pemilihan langsung oleh rakyat) dan indirect democracy (melalui DPRD).
Namun demikian, Rifqi menyoroti bagian dari usulan Cak Imin yang menyebutkan bahwa gubernur cukup ditunjuk oleh Presiden, bukan dipilih oleh DPRD maupun masyarakat.
"Ini yang jadi titik krusial. Jika gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang telah diamanatkan dalam konstitusi," tegasnya.
Sebagai solusi, Rifqi menyarankan mekanisme alternatif yang tetap mempertahankan asas demokratis.
Misalnya, Presiden mengusulkan beberapa nama calon gubernur ke DPRD, dan kemudian DPRD melalui rapat paripurna memilih salah satu dari nama tersebut.
"Dengan skema ini, peran DPRD sebagai wakil rakyat tetap dijalankan. Mekanisme ini dapat dijadikan bagian dari pembahasan dalam revisi UU Pemilu yang akan datang," jelas legislator dari PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait skema penyelenggaraan pemilu, termasuk evaluasi model pemilihan kepala daerah.
Ia juga menyebut kemungkinan menggunakan pendekatan omnibus law atau kodifikasi hukum untuk menyempurnakan aturan kepemiluan ke depan.
"Mudah-mudahan DPR melalui Komisi II diberikan mandat untuk menggarap revisi UU Pemilu ini. Kami telah memulai proses pengumpulan bahan, termasuk usulan seperti yang disampaikan Cak Imin," tandasnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB, Cak Imin mengusulkan dua pola pemilihan kepala daerah.
Pertama, gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan bupati dan wali kota dipilih secara tidak langsung melalui DPRD.
Usulan tersebut telah memicu diskusi di ruang publik dan parlemen, menyusul berbagai respons dari partai politik lain, termasuk Partai Golkar dan Partai Demokrat, yang meminta pengkajian lebih luas dan mempertimbangkan aspirasi rakyat.*