JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah "anggota DPR nonaktif" tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.
Hal itu ia sampaikan merespons keputusan sejumlah partai politik seperti NasDem, PAN, dan Golkar, yang baru-baru ini menonaktifkan anggota fraksinya usai gelombang demonstrasi besar yang berujung kerusuhan di berbagai daerah.
"Baik tata tertib maupun Undang-undang MD3 memang tidak mengenal istilah anggota DPR nonaktif," ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said menekankan bahwa anggota DPR tetap sah secara hukum dan tetap aktif sampai dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, para anggota DPR yang dinyatakan "nonaktif" oleh partai, masih memiliki hak-hak sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan tunjangan.
"Kalau dari sisi aturan ya tetap terima gaji. Sepanjang belum di-PAW, mereka masih aktif," lanjutnya.
Meski begitu, Said Abdullah yang juga Ketua DPP PDIP itu menghormati langkah tegas partai-partai seperti NasDem, PAN, dan Golkar yang ingin menjaga moralitas dan respons publik dengan menonaktifkan kadernya secara internal.
"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Tapi sebaiknya langkah itu diiringi dengan mekanisme hukum yang jelas, seperti PAW, agar tidak menimbulkan multitafsir di publik," tambahnya.
Diketahui, lima anggota DPR RI dari tiga partai besar tersebut telah diumumkan dinonaktifkan dari aktivitas fraksi. Berikut daftarnya: