BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Teman Kuliah Kerja Nyata Jokowi Akan Bersaksi, Sidang Gugatan Ijazah Berlanjut

Raman Krisna - Selasa, 27 Januari 2026 17:39 WIB
Teman Kuliah Kerja Nyata Jokowi Akan Bersaksi, Sidang Gugatan Ijazah Berlanjut
Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik.

Pekan depan, pihak tergugat berencana menghadirkan saksi yang merupakan teman Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk menjelaskan kegiatan KKN yang selama ini diragukan oleh pihak penggugat.

Kuasa Hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, mengatakan saksi tersebut dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (3/2/2026), pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:

"Kami akan menghadirkan teman Pak Jokowi saat KKN, meskipun bukan satu fakultas, guna menjelaskan kegiatan KKN yang selalu dipertanyakan penggugat," ujar Irpan,Selasa (27/1/2026).

Dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Presiden Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Selain itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof.

Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

Sidang sebelumnya menghadirkan saksi dari alumni Fakultas Kehutanan UGM, Mustoha Iskandar dan Saminudin.

Mereka menjelaskan kegiatan perkuliahan dan KKN yang dilakukan Jokowi, mulai dari orientasi mahasiswa baru hingga KKN di Prambanan, Klaten, dan Temanggung, Jawa Tengah, pada awal 1980-an.

Irpan berharap kesaksian teman KKN dapat menjawab keraguan penggugat dan memperjelas fakta dalam persidangan.

"Semoga dengan adanya saksi ini, persoalan terkait KKN yang selalu dipertanyakan penggugat dapat terjawab," kata Irpan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Gugatan diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KLH Gugat PT TBS atas Dugaan Penyebab Banjir Tapanuli, Sidang Perdana Digelar di PN Medan
Kadis Koperasi Sumut Jadi Tersangka Korupsi Perusda Mentawai, Harta Kekayaan Capai Rp6,4 Miliar
Polres Gianyar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Personel Dipastikan Prima Layani Masyarakat
Kanwil Kemenkum Bali Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Hari Bhakti Imigrasi ke-76
Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup
200 Wartawan PWI Siap Ikuti Diklat Bela Negara di Bogor, Bagian Rangkaian HPN 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru