Selain itu, Said mengusulkan agar PT tidak lagi diatur berdasarkan persentase suara, melainkan dengan norma representasi berbasis jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
"Partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah AKD pada periode DPR sebelumnya," ujarnya.
Saat ini, jumlah AKD sebanyak 21, terdiri dari 13 komisi dan 8 badan.
Menurut Said, partai yang tidak mampu memenuhi jumlah AKD tersebut akan kesulitan menjalankan fungsi legislatifnya secara efektif.
"Jika tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya, peran wakil mereka di DPR akan pincang," tutup Said.*