"Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angkanya di masing-masing negara."kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Said menyoroti usulan PAN yang memungkinkan partai-partai kecil membentuk fraksi gabungan di DPR.
Menurutnya, gagasan itu sulit diterapkan di Indonesia karena keberagaman ideologi dan latar belakang multikultural partai.
"Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa 'kawin paksa' politik, dan ini berisiko deadlock dalam pengambilan keputusan," kata Said.
PDIP menekankan bahwa keberadaan PT mendorong konsolidasi demokrasi yang lebih efektif di parlemen.
Selain itu, PT juga dianggap sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas jalannya pemerintahan.
"Keberadaan PT mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik," imbuh Said.
Said menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PT.
Ia menjelaskan, MK tidak melarang penggunaan PT, namun membatalkan angka PT 4% pada Pemilu sebelumnya karena dianggap tidak berlandaskan asas konstitusionalitas yang kuat.
Selain itu, Said mengusulkan agar PT tidak lagi diatur berdasarkan persentase suara, melainkan dengan norma representasi berbasis jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
"Partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah AKD pada periode DPR sebelumnya," ujarnya.
Saat ini, jumlah AKD sebanyak 21, terdiri dari 13 komisi dan 8 badan.
Menurut Said, partai yang tidak mampu memenuhi jumlah AKD tersebut akan kesulitan menjalankan fungsi legislatifnya secara efektif.
"Jika tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya, peran wakil mereka di DPR akan pincang," tutup Said.*