JAKARTA -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan, tetapi apakah NPWP akan otomatis dinonaktifkan jika wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan tegas terkait hal tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tidak akan otomatis kehilangan status aktif NPWP mereka.
"Dengan ditetapkannya status NPWP sebagai non-efektif, maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, ini bukan berarti NPWP menjadi non-efektif hanya karena wajib pajak tidak melapor SPT," jelas Dwi.
Untuk mengubah status NPWP menjadi non-aktif, DJP menegaskan bahwa wajib pajak harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dwi menjelaskan beberapa kondisi yang memungkinkan NPWP dinonaktifkan, antara lain jika wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, atau tidak menyampaikan SPT selama dua tahun berturut-turut.
Bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP, prosedurnya dapat dilakukan secara online melalui layanan Kring Pajak di 1500200 atau melalui live chat di laman pajak.go.id, atau dengan permohonan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP).