BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Lagi-lagi BPM Sumut Gruduk Kantor KPU Sumut. Meminta KPU Sumut Evaluasi Ketua KPU Palas

BITVonline.com - Selasa, 25 Juni 2024 08:06 WIB
Lagi-lagi BPM Sumut Gruduk Kantor KPU Sumut. Meminta KPU Sumut Evaluasi Ketua KPU Palas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara gruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Palas). Selasa. 25/06/2024.

Dalam orasinya, Abdul Gani Hasibuan mengatakan KPU Padang Lawas yang diketuai INDRA ALAMSYAH melakukan pemungutan liar (Pungli) dalam pembentukan badan Ad Hock PPK, PPS untuk Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas.

Berdasarkan telaah kami dilapangan dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palas berjumlah 85 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten PALAS dan setiap orang dipungut 8.000.000 sampai 10.000.000. Pungkas Gani

Selanjutnya, Abdul Ghani Hasibuan menyatakan bahwa Ketua KPU Padang Lawas memerintahkan PPK terpilih agar melakukan pungli kepada calon PPS terkhusus di Wilayah Eks Barumun Tengah dengan jumlah 2.000.000-3.000.000 per orang. Jelas Abdul Ghani

Setelah mendengarkan Aspirasi PP BPM Sumut, Mufti Ardian selaku Kabag Hukum Logistik mengatakan akan memanggil Indra Alamsyah dan kami harap BPM bersedia menghadirkan bukti dan saksi apabila dibutuhkan nantinya. Ucap Mufti.

Kawan-kawan BPM Sumut kami harap bersabar menunggu hasil proses yang kami lakukan. Kita akan koordinasi kan langsung dengan Ketua KPU agar Aspirasinya cepat diselesaikan.

” Sementara itu, BPM meminta supaya di fasilitasi agar bisa duduk bersama dengan Ketua KPU untuk membahasa dugaan Pungli yang dilakukan KPU Palas”.

Kami akan memberikan kabar kepada BPM apabila Ketua KPU tidak ada acara. Ucap Mufti.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor KPU Sumut BPM melanjutkan Aksi di depan Kantor Kejati Sumut dengan tujuan mempertanyakan Laporan terkait dugaan pungli KPU Palas.

Friska Selaku Staf Penkum Kejaksaan menanggapi bahwa laporan BPM Sumut sudah di Limpahkan ke Kejari Palas karena lebih Evisien serta lebih cepat penanganannya. Ungkap Friska.

Mendengar tanggapan Friska, BPM mengutarakan kekecewaan nya karena menurutnya Kejati Sumut dan KPU Sumut lebih Evisien berkoordinasi untuk menangani kasus dugaan Pungli KPU Palas.Rj

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru