
MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan
JAKARTA Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan peman
AgamaJAKARTA Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan peman
Agama