Rocky Gerung Suruh Gibran Mundur, Dede Budhyarto Pedas: Lupa Posisi? Mending Belajar dari Yusril
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil dan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023.
Tiga terdakwa tersebut adalah Jesaya Perangin-angin, Toni Aji Anggoro, dan Amry KS Pelawi. Sementara satu tersangka lain, Jesaya Ginting, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Baca Juga:
Dalam putusannya, Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Sabtu, 4 April 2026.
Sementara itu, terdakwa Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun Amry KS Pelawi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp255 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo, antara lain Mardinding, Juhar, Kutabuluh, dan Barusjahe.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo. Dalam dokumen perkara yang sama di SIPP, jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih tinggi, termasuk pidana penjara dua tahun bagi Jesaya Perangin-angin.
Dalam perkara ini, terdakwa Amsal Christy Sitepu justru diputus bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Sementara itu, tersangka Jesaya Ginting yang menjabat sebagai Direktur CV Simalem Agro Technofarm hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi salah satu contoh praktik korupsi dalam proyek berbasis teknologi informasi di tingkat daerah, yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.*
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tidak hilang akibat
SENI DAN BUDAYA
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan pengiriman skala kecil tetapi lebih rutin ser
EKONOMI
KISARAN Satu rumah milik Ikhram di Jalan Pramuka, Gang Family, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hangus terbakar
PERISTIWA
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat pembegalan terhadap D
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga membegal sepeda motor milik Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pasien klinik gigi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, kaget saat mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang sete
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, TNI, dan Satpol PP menggerebek l
HUKUM DAN KRIMINAL