Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Tabrakan KRL di Bekasi Timur
BEKASI Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) da
PERISTIWA
BEKASI – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan kendaraan di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"RRP dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta," kata Gefri, Kamis (21/5/2026).Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat kendaraan taksi Green SM yang dikemudikan RRP melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melewati rel, mobil tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin dan berhenti di tengah perlintasan.
Tak lama berselang, KRL yang melaju dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan.
Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP karena tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.
"Tidak dilakukan penahanan karena tidak terdapat korban jiwa, luka ringan, maupun luka berat," ujarnya.
Polisi menyebut kasus ini akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) dengan sidang tunggal di pengadilan.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk masinis KRL, penjaga perlintasan, pengemudi, serta pihak terkait lainnya. Polisi juga memastikan masinis tidak dapat dipersalahkan dalam peristiwa tersebut karena telah menjalankan prosedur sesuai aturan.
Sebelumnya, insiden kecelakaan KRL dengan taksi Green SM sempat mengganggu perjalanan kereta di lintas Bekasi–Cikarang.*
(k/dh)
BEKASI Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) da
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendesak pemerintah bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT KAI, hingga Komite Nasional Kes
NASIONAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Perekonomian Pemprov Sumatera Utara berinisial FIS ditangkap Polrestabes Me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pengelolaan kuota ha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara Sumber Daya Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan alasan
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menunjuk eks Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Luke Thomas Mahony, sebagai Direktur Utama Danantara Sumber
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan Indonesia tidak melakukan komunikasi langsung dengan Israel terkait upaya pembebasan
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memilih berhatihati dalam menangani proses pembebasan relawan Warga Negara Indonesia (WNI) yan
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Tawuran antar mahasiswa di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh berujung ricuh hingga menyebabkan Gedung Fakultas Pertani
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram
HUKUM DAN KRIMINAL