BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Kasus Kekerasan Seksual Sampang Disorot Maruli Siahaan, Negara Diminta Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Dodi Kurniawan - Rabu, 15 Juli 2026 23:18 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Sampang Disorot Maruli Siahaan, Negara Diminta Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Maruli menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana berat, melainkan tragedi kemanusiaan yang membutuhkan kehadiran negara untuk melindungi korban secara menyeluruh.

Menurut Maruli, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut perlindungan terhadap anak dan masa depan korban. Berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh 27 orang pelaku dalam kurun waktu beberapa bulan. Sebagian pelaku telah diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran kepolisian.

"Peristiwa ini bukan hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam masa depan seorang anak. Negara harus hadir secara utuh, baik melalui penegakan hukum maupun perlindungan dan pemulihan korban," ujar Maruli dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:

Maruli mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia yang telah mengungkap kasus tersebut. Namun, ia meminta aparat terus memburu seluruh pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) agar tidak ada satu pun yang lolos dari proses hukum.

Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya. Perlindungan itu, menurutnya, mencakup pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, bantuan hukum, pemulihan sosial, perlindungan identitas, hingga memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa stigma maupun intimidasi.

Selain itu, Maruli meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara guna memastikan seluruh hak korban sebagai anak terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan hak asasi manusia.

Ia juga mengajak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memberikan perhatian khusus melalui pendampingan, pemantauan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Menurut Maruli, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta koordinasi antarinstansi dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat.

Ia menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan harkat, martabat, dan masa depan korban.

"Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghapus budaya menyalahkan korban (victim blaming), memperkuat keberanian masyarakat untuk melapor, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada korban, sementara para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Maruli.* (dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Maruli Siahaan Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di USU, Minta Korban Jangan Takut Melapor
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut
LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Belum Ada Komitmen Kembalikan Hasil Korupsi
LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya
DPR Tegaskan Sony Sanjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK Usai Ditolak Jadi Justice Collaborator
LPSK Dalami Permohonan JC Sony Sonjaya Usai Ditolak Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru