BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Megawati Tegaskan PDIP Jadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo: Bukan Oposisi, Bukan Koalisi

Adelia Syafitri - Rabu, 08 Juli 2026 16:35 WIB
Megawati Tegaskan PDIP Jadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo: Bukan Oposisi, Bukan Koalisi
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (foto: Mohamad Guntur Romli/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai partai penyeimbang, bukan oposisi maupun bagian dari koalisi pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Megawati melalui surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang ditandatangani pada Rabu (1/7/2026).

Dalam surat itu, Megawati menjelaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca Juga:

"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," kata Megawati dalam surat tersebut.

Ia menambahkan bahwa demokrasi Indonesia tidak dibangun atas dasar pembagian blok kekuasaan, melainkan berlandaskan kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.

"Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," sambungnya.

Megawati menjelaskan bahwa demokrasi membutuhkan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap konstitusi, serta keberanian untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap jalannya pemerintahan.

Menurutnya, tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan fungsi korektif terhadap kekuasaan.

"Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat. Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," jelasnya.

Megawati juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal status hukum partai oposisi maupun oposisi resmi.

Ia menegaskan, konstitusi justru mengatur mekanisme checks and balances melalui pembagian kewenangan antar lembaga negara.

"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," paparnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan Juga Laporkan Wali Kota Medan ke Ombudsman Sumut soal Penggunaan APBD
Rico Waas Dorong Perusahaan Gunakan CSR untuk Lindungi Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Dilaporkan LBH Medan ke Ombudsman Soal APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri, Ini Respons Pemkab Deli Serdang
Bapenda Sumut Tegaskan Tak Ada Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Rico Waas Ungkap Kendala Penanganan Banjir Belawan, Legalitas Lahan Jadi Persoalan Utama
Sambut Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Bupati Fery Dorong Sinergi Nyata Percepat Pembangunan Labuhanbatu Selatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru