BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Begini Penampakan 74 Kg Emas Batangan Hasil Sitaan di Rumah Kawasan Sentul

Dharma - Kamis, 09 Juli 2026 08:04 WIB
Begini Penampakan 74 Kg Emas Batangan Hasil Sitaan di Rumah Kawasan Sentul
Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: @indepenSumatera / X)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan pengadaan batu bara, PT PLN, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, nilai aset yang diamankan dari lokasi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Perkiraan ratusan miliar," kata Budi, dikutip Kamis (9/7/2026).

Baca Juga:

Puluhan kilogram emas batangan tersebut disimpan di dalam beberapa koper. Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang turut dimasukkan ke dalam koper sebagai barang bukti.

Penggeledahan di rumah kawasan Sentul merupakan bagian dari rangkaian operasi penyidik yang sebelumnya menyasar sedikitnya 12 lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, PT KNI di Jakarta Pusat, rumah di Serpong Utara, Kafe De'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, sejumlah rumah di kawasan Mega Kuningan, Gandaria Selatan, apartemen Pacific Place, serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik turut menyita berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Di Kafe De'Clan Signature, penyidik menemukan uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai sebesar Rp259.159.000. Setelah dikonversi, total nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri asal-usul aset yang disita serta dugaan aliran dana dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. Polisi juga belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diduga terlibat karena proses penyidikan masih berlangsung.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru