Susul Golkar! PKB Garansi 1.000 Persen Kunci Prabowo Maju 2 Periode di Pilpres 2029
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presid
POLITIK
JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Eksepsi akan dibacakan sebagai respons atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Dokter Tifa diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh jalur perdamaian atau restorative justice sebagaimana sempat ditawarkan majelis hakim. Ia memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan perlawanan melalui mekanisme eksepsi.
Hakim Ketua Christina Endarwati sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan ancaman di bawah lima tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar Hakim Ketua dalam persidangan sebelumnya.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa menyatakan menolak tawaran tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan menerima mekanisme *plea bargain* dan memilih menghadapi proses persidangan hingga tuntas.
"Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri. Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa.
Ia menambahkan akan melawan dakwaan jaksa melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.* (in/dh)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presid
POLITIK
JAKARTA Rukun iman dan rukun Islam merupakan dua fondasi utama dalam ajaran Islam yang saling melengkapi. Rukun iman berkaitan dengan keya
AGAMA
MEDAN Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan pinggir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setela
POLITIK
DELI SERDANG Tim gabungan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (12/10/2026). IHSG bergerak di level 6.100
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah tipis terhadap rupiah pada pembukaan perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan da
EKONOMI
MEDAN Aparat gabungan menggerebek sembilan titik yang diduga menjadi kawasan rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dalam oper
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejuaraan Berkuda Equestrian Piala Wali Kota Medan 2026 menjadi ajang pembinaan atlet sekaligus upaya mendorong prestasi olahraga be
OLAHRAGA
KOTAPINANG Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang melepas peserta Fun Run yang digelar Badan Komunikasi Pemuda Rema
OLAHRAGA