BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di 31 Wilayah Sumut, Bobby Nasution Minta Warga Waspada
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang dipe
PERISTIWA
JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Eksepsi akan dibacakan sebagai respons atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Dokter Tifa diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh jalur perdamaian atau restorative justice sebagaimana sempat ditawarkan majelis hakim. Ia memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan perlawanan melalui mekanisme eksepsi.
Hakim Ketua Christina Endarwati sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan ancaman di bawah lima tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar Hakim Ketua dalam persidangan sebelumnya.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa menyatakan menolak tawaran tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan menerima mekanisme *plea bargain* dan memilih menghadapi proses persidangan hingga tuntas.
"Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri. Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa.
Ia menambahkan akan melawan dakwaan jaksa melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.* (in/dh)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang dipe
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center, Kanto
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perubahan strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Pemerintah tidak cu
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mulai mengembangkan Pasar Petisah melalui pembangunan Block Petisah, sebuah kawasan pasar kreatif yang mengg
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mengancam akan memecat oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang terbukti terlibat dalam dugaan k
PEMERINTAHAN
LANGKAT Banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin, 12 Oktober 2026. Di Kabupaten
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 1218 Oktober
NASIONAL