PN Jantho Resmi Naik Kelas ke IB, Pelayanan Hukum di Aceh Besar Makin Diperkuat
ACEH BESAR Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi naik kelas dari Kelas II menjadi Kelas IB. Peresmian kenaikan kelas tersebut dilakukan lan
NASIONAL
JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Eksepsi akan dibacakan sebagai respons atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Dokter Tifa diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh jalur perdamaian atau restorative justice sebagaimana sempat ditawarkan majelis hakim. Ia memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan perlawanan melalui mekanisme eksepsi.
Hakim Ketua Christina Endarwati sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan ancaman di bawah lima tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar Hakim Ketua dalam persidangan sebelumnya.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa menyatakan menolak tawaran tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan menerima mekanisme *plea bargain* dan memilih menghadapi proses persidangan hingga tuntas.
"Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri. Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa.
Ia menambahkan akan melawan dakwaan jaksa melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.* (in/dh)
ACEH BESAR Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi naik kelas dari Kelas II menjadi Kelas IB. Peresmian kenaikan kelas tersebut dilakukan lan
NASIONAL
TANJAB TIMUR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan meng
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa duka atas wafatnya Rachmat Gobel. Jokowi mengenang mantan M
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait temuan uang di s
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta dukungan masyarakat dalam proses penega
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut dirinya ak
NASIONAL
JAKARTA Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/7/2026). Kedatangan
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat bicara terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perkar
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan mengalami pergerakan pada Jumat (10/7/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (P
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mencatat sekitar 30 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia. Jumla
EKONOMI