Banjir Rendam 14 Desa di Aceh Tamiang: 285 KK Mengungsi, Ketinggian Air Capai 50 Cm
ACEH TAMIANG Banjir luapan merendam 14 desa di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, sejak Minggu (11/10/2026) malam. Sedikitnya
PERISTIWA
JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Eksepsi akan dibacakan sebagai respons atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Dokter Tifa diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh jalur perdamaian atau restorative justice sebagaimana sempat ditawarkan majelis hakim. Ia memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan perlawanan melalui mekanisme eksepsi.
Hakim Ketua Christina Endarwati sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan ancaman di bawah lima tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar Hakim Ketua dalam persidangan sebelumnya.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa menyatakan menolak tawaran tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan menerima mekanisme *plea bargain* dan memilih menghadapi proses persidangan hingga tuntas.
"Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri. Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa.
Ia menambahkan akan melawan dakwaan jaksa melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.* (in/dh)
ACEH TAMIANG Banjir luapan merendam 14 desa di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, sejak Minggu (11/10/2026) malam. Sedikitnya
PERISTIWA
JAKARTA Ahli waris Anan bin Ta&039ih mengaku telah menunggu selama 13 tahun untuk menerima pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kelanjutan penyelenggaraan MotoGP Indonesia di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah musim
OLAHRAGA
JAKARTA Mayoritas harga bahan pangan mengalami kenaikan pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis N
EKONOMI
JAKARTA Memilih laptop untuk desain grafis tidak cukup hanya mempertimbangkan harga dan kapasitas RAM. Prosesor, kartu grafis (GPU), kuali
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis tiga tahun penj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mengalami pergantian pimpinan d
NASIONAL
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas sambutan hangat selama kunjung
NASIONAL
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presid
POLITIK
JAKARTA Rukun iman dan rukun Islam merupakan dua fondasi utama dalam ajaran Islam yang saling melengkapi. Rukun iman berkaitan dengan keya
AGAMA