BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Sidang Korupsi Dana BOS MAS Farhan, PH Sebut KAP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara

Zulkarnain - Rabu, 08 Juli 2026 10:06 WIB
Sidang Korupsi Dana BOS MAS Farhan, PH Sebut KAP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya usai persidangan, Selasa (7/7). (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Sunggal menyatakan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak memiliki kewenangan untuk menghitung maupun menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Bambang Santoso bersama Hendra Julianta, Trisono Baskoro, dan M. Elvian saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Bambang, dakwaan JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp268,2 juta berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan. Namun, pihaknya menilai penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:

Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara tersebut. Menurutnya, sebagian objek perkara yang didakwakan berasal dari pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler yang bersumber dari dana siswa, bukan dari keuangan negara.

PH menilai dana yang berasal dari peserta didik merupakan uang privat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menyatakan ketiga terdakwa bukan aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara, melainkan tenaga pendidik di sekolah swasta.

Karena itu, mereka berpendapat surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut PH, dakwaan telah mencampuradukkan dugaan kerugian negara dengan kerugian yang berasal dari dana milik siswa sehingga dinilai mengaburkan objek tindak pidana yang didakwakan.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, membatalkan surat dakwaan jaksa, serta membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan melalui putusan sela.

Menanggapi nota keberatan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (16/7/2026).

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Hardriyatul Akbar, Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan dakwaan primer, subsider, serta dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GREAT Institute Desak Prabowo Perkuat Diplomasi ke Iran, Usul Hadiri Pemakaman Khamenei
KPK Usut Dugaan Amplop ke Menhut Raja Juli, Kasus Bupati Kuansing Kian Melebar
Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut
Usai Menang Sebagian, Roy Suryo: Jangan Lupa, Masih Ada Praperadilan Kedua
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru