Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Sunggal menyatakan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak memiliki kewenangan untuk menghitung maupun menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Bambang Santoso bersama Hendra Julianta, Trisono Baskoro, dan M. Elvian saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Bambang, dakwaan JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp268,2 juta berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan. Namun, pihaknya menilai penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Baca Juga:
Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara tersebut. Menurutnya, sebagian objek perkara yang didakwakan berasal dari pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler yang bersumber dari dana siswa, bukan dari keuangan negara.
PH menilai dana yang berasal dari peserta didik merupakan uang privat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menyatakan ketiga terdakwa bukan aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara, melainkan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Karena itu, mereka berpendapat surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut PH, dakwaan telah mencampuradukkan dugaan kerugian negara dengan kerugian yang berasal dari dana milik siswa sehingga dinilai mengaburkan objek tindak pidana yang didakwakan.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, membatalkan surat dakwaan jaksa, serta membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan melalui putusan sela.
Menanggapi nota keberatan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (16/7/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Hardriyatul Akbar, Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan dakwaan primer, subsider, serta dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* (dh)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI