Prabowo Ngaku Tiru Kebijakan PM Modi: Sudah Dapat Izin, Jadi Tak Bisa Digugat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya banyak mengadopsi kebijakan yang diterapkan Perdana Menteri (PM) India Narendra
NASIONAL
MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Sunggal menyatakan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak memiliki kewenangan untuk menghitung maupun menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Bambang Santoso bersama Hendra Julianta, Trisono Baskoro, dan M. Elvian saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Bambang, dakwaan JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp268,2 juta berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan. Namun, pihaknya menilai penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Baca Juga:
Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara tersebut. Menurutnya, sebagian objek perkara yang didakwakan berasal dari pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler yang bersumber dari dana siswa, bukan dari keuangan negara.
PH menilai dana yang berasal dari peserta didik merupakan uang privat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menyatakan ketiga terdakwa bukan aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara, melainkan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Karena itu, mereka berpendapat surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut PH, dakwaan telah mencampuradukkan dugaan kerugian negara dengan kerugian yang berasal dari dana milik siswa sehingga dinilai mengaburkan objek tindak pidana yang didakwakan.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, membatalkan surat dakwaan jaksa, serta membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan melalui putusan sela.
Menanggapi nota keberatan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (16/7/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Hardriyatul Akbar, Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan dakwaan primer, subsider, serta dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* (dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya banyak mengadopsi kebijakan yang diterapkan Perdana Menteri (PM) India Narendra
NASIONAL
JAKARTA Indonesia bersiap membangun fasilitas bandara antariksa (spaceport) di Biak, Papua, yang nantinya akan menjadi lokasi peluncuran
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal usul uang dalam bentuk dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan amp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah bergerak melemah tipis pada pembukaan perdagangan Rabu (8/7/2026). Mata uang Garuda dibuka di level Rp17.981
EKONOMI
YOGYAKARTA Perdana Menteri India Narendra Modi dijadwalkan melakukan ibadah di Kompleks Candi Prambanan saat kunjungannya bersama Presid
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (8/7/2026). Harga emas Antam hari ini
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak melemah pada perdagangan Rabu pagi (8/7/2026). Pelemahan I
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara profesional dan transparan dugaan g
NASIONAL
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Babak perempat final Piala Dunia 2026 dipastikan menghadirkan persaingan sengit setelah delapan tim terbaik memastikan langkah k
OLAHRAGA