Tak Hanya Soal Potongan 8 Persen, DPRD Sumut Siap Kawal Pembentukan UU Ojol
MEDAN Anggota DPRD Sumatra Utara, Benny Harianto Sihotang, menemui ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa di
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo setelah menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah pelimpahan perkara, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan adanya permohonan dari kuasa hukum serta keluarga yang bersedia menjadi penjamin agar kedua tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga dan penasihat hukum.
Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo. Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak memutus pokok perkara pidana yang sedang diproses.* (in/dh)
MEDAN Anggota DPRD Sumatra Utara, Benny Harianto Sihotang, menemui ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa di
NASIONAL
MEDAN Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Se
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah nelayan melintasi batas wilayah pera
PEMERINTAHAN
JAKARTA Usulan agar Program Magang Nasional diperluas bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencuat
PENDIDIKAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan proses pengadaan barang dan jasa pemer
PEMERINTAHAN
MUARASABAK Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanjun
POLITIK
ACEH TIMUR Penampungan minyak hasil penambangan tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, terbakar
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh, Taqwaddin, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi menceta
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak India untuk memperkuat kerja sama di sektor energi, termasuk pengembangan proyek Pembangkit Li
EKONOMI