Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo setelah menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah pelimpahan perkara, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan adanya permohonan dari kuasa hukum serta keluarga yang bersedia menjadi penjamin agar kedua tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga dan penasihat hukum.
Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo. Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak memutus pokok perkara pidana yang sedang diproses.* (in/dh)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL