DPR Geram! Dugaan Gratifikasi Seragam Sekolah Dinilai Cederai Dunia Pendidikan
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku prihatin atas dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonakti
NASIONAL
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.Baca Juga:
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara **99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL**.
Dalam perkara itu, pihak tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski sempat berstatus tahanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersedia bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri persidangan.
Putusan praperadilan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah permohonan Roy Suryo diterima atau ditolak oleh majelis hakim.* (in/dh)
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku prihatin atas dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonakti
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus tewasnya tiga anggota Polri
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau t
POLITIK
JAKARTA Pemerintah melakukan penyempurnaan konsep pelatihan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipers
NASIONAL
DALLAS Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menundukkan Portugal dengan skor tipis 10 pada babak 16 be
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait s
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus tewasnya seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwita
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, bisek
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan yang akan mengi
PEMERINTAHAN