Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Polda Metro Jaya menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepolisian menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan tim kuasa hukum kepolisian telah menyampaikan seluruh rangkaian fakta dan kesimpulan dalam persidangan sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.
"Kami yang dikuasakan dari Reskrim Polda Metro Jaya memberikan kesimpulan rentetan kejadian mulai dari hari pertama sampai hari kelima ini," kata Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Abrianto, penyidik juga menghadirkan ahli dalam persidangan guna memperkuat argumentasi bahwa proses penangkapan maupun penahanan terhadap Roy Suryo telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional sehingga tidak ada alasan untuk meragukan proses hukum yang telah berjalan.
Polda Metro Jaya bahkan menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Kalau kami tetap 100 persen ya. Insya Allah yang terbaik. Karena ini bukan mencari lawan, tetapi memberikan yang terbaik buat negara kita biar damai, aman, sentosa," ujar Abrianto.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Roy Suryo menayangkan rekaman video yang memperlihatkan proses penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Melalui tayangan tersebut, Roy Suryo menilai proses penangkapannya tidak sesuai prosedur.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.